Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai PHK Massal, Jumlah Peserta Non Aktif BPJamsostek Tembus 19,99 Juta

BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan dampak dari ramai PHK pada 2024 membuat jumlah peserta non aktif melesat
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai melayani nasabah di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/3/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJamsostek buka suara atas 19,99 juta peserta yang berstatus non aktif sampai dengan Desember 2024.

Berdasarkan Satu Data Kemnaker, dikutip pada Minggu (26/1/2025), jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah 65,22 juta orang sampai dengan Desember 2024. Itu artinya, sebanyak 30,66% be​​rstatus tidak aktif dari total peserta.

Dari data tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus non aktif mayoritas disumbang oleh segmen Penerima Upah (PU), yakni mencapai 18,78 juta peserta. Sedangkan sisanya berasal dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu 1,21 juta peserta.

Di sisi lain, Satu Data Kemenaker menunjukkan bahwa sebanyak 45,22 juta atau sekitar 69,34% merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus non aktif itu salah satunya disebabkan oleh adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Peserta non aktif tersebut disebabkan oleh berbagai hal, di antaranya telah habis masa kontrak kerja, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau meninggal dunia,” kata Oni kepada Bisnis, Minggu (26/1/2025).

Meski demikian, Oni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan secara proaktif terus melakukan edukasi kepada para pekerja, termasuk kepada mereka yang telah berstatus non aktif.

Dia menjelaskan, salah satu inisiatif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah berupa kampanye reaktivasi yang dilakukan melalui kanal WhatsApp blasting serta edukasi melalui konten di media sosial.

“Tujuan dari kampanye ini adalah mendorong para pekerja, khususnya yang masih berada dalam usia produktif, untuk kembali mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai profesi mereka saat ini,” jelasnya.

Selain itu, Oni menambahkan bahwa untuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan fitur autodebet untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Dihubungi terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi terkait kewajiban jaminan sosial kepada industri.

“Kami selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada industri terkait kewajiban jaminan sosial,” ujar Yassierli kepada Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper