Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ATR/BPN Bakal Cabut Sertifikat HBG di Pagar Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN bakal melakukan pembatalan dan pencabutan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang bila terbukti cacat administrasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid usai melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menemukan sejumlah titik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berada di wilayah perairan Tangerang, Banten.

Dirinya menjelaskan, kementeriannya masih terus menginvestigasi permasalahan tersebut. Apabila benar terbukti, nantinya Kementerian ATR/BPN secara tegas bakal melakukan pembatalan dan pencabutan sertifikat.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/1/2025).

Sebelumnya, Nusron mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertifikat tersebut terdiri atas 263 SHGB dan 17 sertifikat hak milik.

Pencabutan SHGB dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, di mana pembatalan sertifikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia 5 tahun sejak diterbitkan. 

"Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," kata Nusron. 

Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya, selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, pemerintah resmi melanjutkan pembongkaran pagar laut yang terbentang sepanjang 30 kilometer (km) di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten. 

Adapun, operasi pembongkaran pada Rabu (22/1/2025), dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga (k/l) mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper