Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disebut tengah memeriksa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung pada hari ini, Rabu (22/1/2025).
“Hari ini [pejabat terkait penerbitan SHGB di wilayah pagar laut] sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Lebih lanjut, Nusron memberi sinyal adanya indikasi pelanggaran kode etik oleh pejabat terkait. Pasalnya, usai dilakukan pengecekan memang terdapat SHGB yang dikeluarkan di wilayah laut.
“Kami sudah meneliti dokumen SHGB di kawasan laut di desa Kohod Kecamatan Pakuhaji. Memang benar ada beberapa sebagian SHGB yang lokasinya berada di luar garis pantai [di perairan]. Lainnya masih diteliti,” ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Nusron Wahid sempat mengonfirmasi adanya temuan sertifikat hak milik (SHM) hingga SHGB yang berada di lokasi berdirinya pagar laut di wilayah perairan utara Tangerang, Banten.
Baca Juga
Perinciannya, terdapat 263 bidang area perairan itu yang tercatat memiliki SHGB. Sebanyak 243 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.
Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratas namakan perseorangan. Tak hanya SHGB, Kementerian ATR/BPN juga mencatat adanya temuan penerbitan surat bak milik (SHM) atas 17 bidang.
Nusron menyatakan bahwa dokumen SHGB dan SHM nantinya terbukti tak sesuai dengan kondisi saat ini, maka Kementerian ATR/BPN bakal melakukan pengkajian ulang pada sertifikasi lahan di wilayah tersebut.
“Kalau memang [hasil evaluasi menunjukkan bahwa itu] wilayah laut kemudian di SHGB-kan, disertifikatkan, maka kami tentu akan evaluasi dan tentu akan kami tinjau ulang,” tegasnya.
Pasalnya, tambah Nusron, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), pihaknya bisa meninjau ulang apabila terdapat sertifikat yang cacat material, prosedural secara langsung apabila sertifikat belum berusia 5 tahun.
"Apabila terbukti secara faktual ada cacat material, prosedural dan hukum, maka dapat kami tinjau ulang tanpa harus perintah pengadilan. Tapi kalau [sertifikat sudah usia] 5 tahun, butuh perintah pengadilan," pungkasnya.