Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kelanjutan Gas Murah Industri (HGBT), Menperin: Harga Jangan Fluktuatif

Kemenperin meminta kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri dengan harga dan kuota gas yang tidak fluktuatif oleh PGN
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN
Ilustrasi infrastruktur pipa gas PGN/Dok. PGN

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kelanjutan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri dengan harga dan kuota gas yang tidak fluktuatif oleh pemasok gas negara, PT Perusahaan Gas Negara (PGN). 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan gas merupakan bahan baku atau komponen terpenting dalam proses produksi untuk industri manufaktur. 

“Jadi harga tidak boleh berfluktuatif, apa yang sudah menjadi kontrak antara industri dan PGN juga kontrak itu harus, komitmen itu harus dihargai oleh PGN,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Sabtu (18/1/2025). 

Dia pun meminta agar kelanjutan harga gas bumi tertentu (HGBT) yang telah berhenti produksi akhir tahun lalu untuk segera diberlakukan kembali tahun ini. Kendati demikian, kebijakan tersebut masih di evaluasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Namun, dia mengakui sejumlah pelaku industri telah mengeluhkan kondisi harga gas komersial yang saat ini diberlakukan cukup tinggi. Di sisi lain, dia belum dapat mengungkapkan jumlah sektor yang akan mendapatkan HGBT. 

“Ya yang penting bagi industri itu kan adanya suplai gas yang terjamin dengan harga yang juga terjamin,” tuturnya. 

Untuk diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan pemerintah masih mengkaji kelanjutan program harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk industri pada 2025.

Namun, dia memastikan ketujuh sektor industri penerima HGBT akan tetap berlanjut. Artinya, ketujuh sektor industri ini masih berhak menerima HGBT jika memang berlanjut tahun ini.

Adapun, tujuh subsektor industri itu yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

"Nah, sekarang kalau dari tujuh itu rasanya hampir bisa dapat dipastikan untuk dilanjutkan," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

HGBT merupakan kebijakan pemerintah untuk menetapkan harga gas bumi yang lebih murah untuk beberapa sektor industri. Kebijakan yang diberlakukan sejak 2020 untuk tujuh sektor industri dengan harga gas sebesar US$6 per MMBtu itu telah berakhir pada 31 Desember 2024. 

Bahlil mengatakan, saat ini ada usulan untuk menambah jumlah sub sektor industri penerima HGBT. Namun, pihaknya masih melakukan kajian mendalam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper