Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara atas relaksasi biaya wajib pungut bagi BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita. Hal ini seiring masih mahalnya Minyakita hingga melebihi harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp15.700 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat terkait relaksasi wajib pungut untuk mendistribusikan Minyakita kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Dia mengaku kebijakan wajib pungut bagi BUMN Pangan dari Menkeu Sri Mulyani menjadi salah satu poin yang dievaluasi. Pasalnya, hal tersebut dinilai menghambat pendistribusian Minyakita.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 (Permendag 18/2024), BUMN Pangan seperti Bulog dan ID Food merupakan pihak yang mendistribusikan Minyakita. Di sisi lain, produsen Minyakita mendapatkan insentif.
Namun, dia mengungkap yang menjadi persoalan adalah adanya wajib pungut antara BUMN Pangan dan produsen Minyakita.
“Bukan kendala sebenarnya, proses bisnis antara BUMN dengan produsen ini ada wajib pungut. Wajib pungut dibayar tahun depannya, langsung dipungut oleh BUMN sehingga perusahaan harus bayar dulu. Bayar dulu nanti bisa dipakai lagi ke pemerintah. Nah, ini agak ribet,” kata Budi saat ditemui di Gedung Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor dan Jasa Perdagangan Kemendag, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga
Walhasil, kata Budi, terkadang produsen enggan meski diberikan insentif. Meski begitu, dia berharap Bendahara Negara dapat mencari titik temu agar pendistribusian Minyakita terjaga.
“Kami sudah bicara Ibu Menkeu [Sri Mulyani], mudah-mudahan nanti segera ada solusinya ya, biar distribusi Minyakita lebih terjaga,” ujarnya.
Dengan adanya relaksasi wajib pungut, Kemendag berharap Bulog dan ID Food bisa langsung mendistribusikan Minyakita ke pengecer.
“Jadi fungsinya itu D1 [distributor lini 1], kalau BUMN itu kan nanti D1, sehingga si produsen langsung dapat hak ekspor. Tapi kalau swasta kan harus D2 baru dapat hak ekspor. Nah ini untuk memperpendek,” tuturnya.
Dia pun berharap persoalan pendistribusian Minyakita rampung dalam waktu dekat. “Cuman ada kendala sedikit di wajib pungut, tapi saya pikir nggak ada masalah, bentar lagi selesai. Secepatnya [selesai],” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menduga sulitnya pendistribusian Minyakita dari Bulog dan ID Food dipicu dari kebijakan wajib pungut. Menurutnya, BUMN Pangan membutuhkan relaksasi wajib pungut.
“Dalam konteks mendorong BUMN Pangan, kami juga melakukan evaluasi, ternyata kayaknya salah satu tantagan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita adalah karena mereka membutuhkan relaksasi wajib pungut,” kata Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Adapun, Iqbal menyebut Kemendag melalui Mendag Budi Santoso telah mengirimkan surat kepada Menkeu Sri Mulyani di awal Januari 2025 perihal relaksasi wajib pungut BUMN Pangan.
Dia berharap permohonan relaksasi wajib pungut ini dikabulkan agar harga Minyakita sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
“Ini kami anggap sekiranya hal ini dapat dikabulkan oleh Kemenkeu, fokusnya akan dapat memperpendek rantai distribusi, ketika itu terjadi, seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam kontribusi stabilisasi harga jual minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi,” pungkasnya.