Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengendus adanya pengecer nakal yang tidak terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Alhasil, pengecer nakal ini menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang semestinya dibanderol Rp15.700 per liter.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa pengecer nakal yang menjual Minyakita di atas HET diindikasi tidak terdaftar di Simirah.
“Kami sinyalir pengecer-pengecer yang menjual Minyakita yang di atas HET, misalnya menjual Rp18.000–Rp20.000 [per liter], itu adalah pengecer yang tidak terdaftar di Simirah yang digawangi melalui Kementerian Perindustrian [Kemenperin],” kata Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Untuk itu, Iqbal menegaskan bahwa Kemendag akan terus memantau konsumen untuk membeli Minyakita melalui pengecer yang terdaftar di Simirah.
“Kami terus memantau apakah konsumen ketika membeli Minyakita pengecernya terdaftar atau tidak di Simirah, karena pengecer yang terdaftar di Simirah yang bisa menjual Minyakita,” tuturnya.
Di samping itu, Iqbal menyebut Kemendag juga memberikan imbauan kepada pedagang pasar yang menjual Minyakita untuk memasang spanduk atau banner berisi informasi HET Minyakita Rp15.700 per liter di muka toko/kios/warung.
Baca Juga
Selain itu, Kemendag mensosialisasikan potensi sanksi pidana dan denda bagi pedagang yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter.
“Kami juga mengimbau kepada Dinas untuk selain mensosialisasikan HET Minyakita, memasang bannerdi tiap toko pengecer untuk memberitahukan kepada konsumen akhir bahwasannya harga Minyakita adalah Rp15.700 per liter,” tuturnya.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 (Permendag 18/2024), Simirah merupakan tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan SIINas yang digunakan untuk penyampaian dan penyajian data dan/atau informasi minyak goreng rakyat.
Adapun, pengecer adalah pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng rakyat kepada masyarakat dan terdaftar pada Simirah.
Lebih lanjut, tata kelola minyak goreng rakyat dilaksanakan salah satunya dengan mempertimbangkan jnumlah, kapasitas distribusi, dan sebaran distributor lini 1, distributor lini 2, BUMN Pangan, dan pengecer yang terdaftar di Simirah.
Dalam beleid itu, Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa produsen minyak goreng menyalurkan minyak goreng kepada D1 dan/atau BUMN Pangan dan wajib melaporkan pengiriman melalui Simirah.
Jika menengok Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) milik Kemendag, harga secara nasional, Minyakita dibanderol Rp17.400 per liter pada 13 Januari 2025. Harganya masih di atas HET Rp15.700 per liter.