Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 8 Januari 2025 resmi menambah lima komoditas yang dapat disimpan di gudang dalam program sistem resi gudang (SRG). Lima komoditas itu yakni agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.1/2025 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, terbitnya perubahan ketiga atas Permendag No.33/2020 ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya.
“Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor,” tutur Budi dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).
Lebih lanjut, dalam menambah jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG, Budi menuturkan bahwa pihaknya mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.
Tentunya, kata dia, perubahan ini memerhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag No.33/2020.
Baca Juga
Dalam beleid itu, diatur bahwa barang yang dapat disimpan di gudang SRG harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan jumlah minimum barang yang disimpan.
Selain memenuhi persyaratan tersebut, barang yang disimpan juga harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Adapun sebelumnya, komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG hanya 12 jenis, sebagaimana diatur dalam Permendag No.14/2021. Kemudian melalui perubahan kedua yang tertuang dalam Permendag No.24/2023, Kemendag menambah jenis komoditas menjadi 22 jenis.
Terbaru, pemerintah kembali menambah lima jenis komoditas baru sehingga total komoditas yang dapat disimpan mencapai 27 jenis.
Berikut komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG, berdasarkan Permendag No.1/2025:
1. Gabah
2. Beras
3. Jagung
4. Kopi
5. Kakao
6. Lada
7. Karet
8. Rumput Laut
9. Rotan
10. Garam
11. Gambir
12. Teh
13. Kopra
14. Timah
15. Bawang Merah
16. Ikan
17. Pala
18. Ayam Karkas Beku
19. Gula Kristal Putih
20. Kedelai
21. Tembakau
22. Kayu Manis
23. Agar
24. Karagenan
25. Mocaf
26. Pinang
27. Tapioka