Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan pihaknya bakal melakukan investigasi mengenai sosok di balik munculnya pagar laut sepanjang 30,16 km.
Tidak segan-segan, dia menyatakan nantinya pemerintah bakal memberikan sejumlah sanksi denda hingga sanksi administratif kepada pelaku.
"Karena negara ini punya aturan, tidak boleh kita semena-mena melakukan kegiatan yang tidak berizin," kata Pung saat melakukan tinjauan di Pagar Laut, Kamis (9/1/2025).
Pung Nugroho menegaskan KKP juga memberi waktu maksimal selama 20 hari kepada pemilik pagar laut untuk segera melakukan pembongkaran.
"Kami beri waktu ya paling lama 10 sampai 20 hari kalau tak dibongkar maka KKP yang akan bongkar," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kehadiran pagar laut tersebut telah ada sejak Agustus 2024. Artinya, pemagaran itu telah dipasang selama 5 bulan lamanya.
Asal tahu saja, pagar laut itu membentang dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang.
Keberadaan pagar laut ini baru mencuat usai polemik PSN Tropical Coastland yang diinisiasi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) menjadi perbincangan lantaran disebut masih memiliki sederet masalah lahan.
Saat dikonfirmasi, mengenai apakah bentangan pagar laut itu beririsan dengan PSN tersebut, Ipung masih belum menjelaskan lebih lanjut. Dia mengaku masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Nah, [apakah bentangannya beririsan dengan PSN PIK 2] nanti kami selidiki lebih lanjut, pasti kami selidiki," pungkasnya.
Di tempat terpisah, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono memastikan pagar laut bakal dicabut apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Menteri Sakti menegaskan apabila terbukti tidak mengantongi izin, pihaknya akan melakukan pencabutan terkait pelanggaran izin penggunaan ruang laut itu.
"Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan," kata Sakti di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025) seperti dikutip dari Antara.
Namun, Sakti mengatakan apabila pemagaran tersebut sudah mengantongi izin, maka hal tersebut boleh dilakukan. “Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada. Tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanya apakah pagar laut ada kaitannya dengan PSN PIK 2. Sakti mengaku dirinya belum mengetahui hal tersebut. “Saya nggak tahu itu, tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.