Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menyegel pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir Tangerang, Banten pada Kamis (9/1/2025). Meskipun demikian, identitas pemilik pagar laut tersebut masih menjadi misteri.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.