Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada 2 Wamen Sri Mulyani Belum Lapor LHKPN, Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono

Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono terpantau belum menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK usai dirinya diangkat menjadi wakil menteri keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama jajaran wakil menteri keuangan dan eselon I Kemenkeu berfoto sebelum konferensi pers APBN KiTa 2024 di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta pada Senin (6/1/2025). / Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama jajaran wakil menteri keuangan dan eselon I Kemenkeu berfoto sebelum konferensi pers APBN KiTa 2024 di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta pada Senin (6/1/2025). / Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA — Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono terpantau belum menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK usai keduanya diangkat menjadi wakil menteri keuangan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 34 pejabat di Kabinet Prabowo yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per hari ini, Selasa (7/1/2025). 

Mengutip dari laman resmi KPK, Anggito tercatat telah melaporkan LHKPN 2023 namun masih berstatus sebagai Ketua Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Anggito memiliki total harta kekayaan senilai Rp22,2 miliar dengan harta terbesar pada jenis Tanah dan Bangunan senilai Rp18,3 miliar. 

Sementara harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin alias kendaraan senilali Rp170 juta. 

Anggito tercatat tidak memiliki utang maupun harta bergerak lainnya. Meski demikian, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut memiliki Surat Berharga serta Kas dan Setara Kas yang masing-masing senilai Rp1,88 miliar dan Rp1,84 miliar. 

Adapun Thomas Djiwandono yang kini menjabat sebagai wakil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto sama sekali belum melaporkan LHKPN. 

Padahal, dirinya telah menjabat sebagai wakil menteri keuangan sejak 18 Juli 2024 atau hampir enam bulan yang lalu. 

Sementara mengacu ketentuan KPK, penyampaian LHKPN bagi Wajib LHKPN yang baru pertama kali menjabat atau pensiun atau diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN setelah pensiun maka wajib menyampaikan LHKPN atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi jabatan tersebut atau periode yang mendekati dan diserahkan kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pertama kali menjabat atau pensiun. 

Di mana penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Sementara itu, Sri Mulyani dan wakilnya Suahasili Nazara terpantau telah mematuhi peraturan tersebut. 

LHKPN 2023 milik Sri Mulyani tercatat senilai Rp79,84 miliar sementara Suahasil menjadi pejabat di Kemenkeu dengan harta terbanyak, yakni senilai Rp111,17 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper