Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya dikenakan untuk barang terkategorikan mewah saja. Barang dan jasa pokok yang sebelumnya tak dikenakan PPN tetap dibebaskan dari tarif pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang dan jasa yang selama ini tidak dikenakan tarif PPN akan tetap mendapatkan pengecualian tarif pajak.
"Barang dan jasa yg selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN seperti tadi disampaikan yaitu barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok," terangnya pada konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Daftar Barang Tak Dikenakan PPN 12%
Sri Mulyani pun membacakan keseluruhan barang dan jasa yang tidak kena PPN termasuk setelah PPN 12% berlaku pada 1 Januari 2025. Misanya, beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar dan unggas.
Kemudian, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya serta rumput laut.
Selanjutnya, tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport atau freight forwarding serta jasa biro perjalanan.
Baca Juga
Lalu, jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa layanan kesehatan pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan pajak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, serta reasuransi.
"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%. Tidak membayar PPN. sedangkan seluruh barang dan jasa lain yg selama ini 11% tetap 11% tidak ada, atau tidak terkena kenaikan 12%," ujarnya.
Adapun barang-barang yang terkena PPN dengan tarif 12% mulai 1 Januari 2025 adalah barang-barang terkategorikan mewah. Barang-barang itu sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2023.
Barang-barang yang terkena PPN 12% adalah kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, townhouse dan berbagai jenis serupa dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
Kemudian, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
Lalu, peluru senjata api serta senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara.
Selanjutnya, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40% yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet.
Tidak hanya itu, kelompok kapal pesiar mewah seperti yacht juga dikenakan PPN 12%.
"Dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM. Jadi itu saja yang kena 12%, lainnya bapak dan ibu sekalian yang selama ini sudah 11% tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampoo, sabun dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN," tuturnya.