Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan PPN dan Stimulus Menyambut 2025, Apa Saja Detailnya?

Pemerintah menetapkan bahwa PPN 12% berlaku untuk barang mewah yang terkena PPnBM. Selain itu, bahan pokok juga tetap dibebaskan dari PPN.
Akbar Evandio, Dany Saputra, Lorenzo Anugrah Mahardhika
Rabu, 1 Januari 2025 | 08:10
Ilustrasi kenaikan tarif PPN jadi 12%. Dok Freepik
Ilustrasi kenaikan tarif PPN jadi 12%. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang mewah mulai hari ini, Rabu (1/12/2025) .

Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto usai menghadiri agenda Tutup Kas Akhir Tahun 2024 dan Lauching Coretax di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

“Oleh karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan sudah berokordinasi dengan DPR bahwa hari ini memutuskan kenaikkan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah,” katanya kepada wartawan di Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan barang yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah terkena PPnBM

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited. Seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," terang Sri Mulyani.

Artinya, barang yang selama ini dikenakan PPN 11% atau sebelumnya dibebaskan PPN tidak akan terdampak dari kenaikan PPN jadi 12%. Barang yang dimaksud mencakup bahan kebutuhan pokok termasuk makanan hingga sabun dan sampo.

"Seluruh barang dan jasa yang 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, yaitu PPN 0%, tidak sama sekali membayar PPN," tegasnya.

Pengenaan PPN 12% hanya akan menyasar barang-barang mewah yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/2023 yang mengatur PPnBM terhadap barang-barang seperti private jet, senjata pribadi, kapal pesiar dan lain-lain. Sedangkan PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/2021.

Adapun barang-barang di luar PMK No.141/2021 dan PMK No.15/2023 akan tetap dipajaki dengan tarif 11% atau yang sebelumnya telah berlaku sejak 2022. 

Nantinya, pemerintah juga akan segera menerbitkan PMK baru yang mengatur soal barang-barang terkena PPN 12%. Barang-barang itu akan merujuk PMK soal PPnBM. 

"Ini lagi dibikin, kebut [PMK baru]. Ini untuk mengatur pelaksanaan bahwa itu adalah barang-barangnya [kena PPN 12%], walaupun sudah ada di PPnBM," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Selasa (31/12/2024). 

Daftar Barang Mewah Kena PPnBM
Uraian Barang Tarif PPnBM 

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih. 

20 %

a. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

b. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:

Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. 

40% 

a. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:

a.1 Helikopter.

a.2 Pesawat udara dan

b. Kendaraan udara lainnya, selain helikopter.

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali

untuk keperluan negara:

- Senjata artileri

- Revolver dan pistol. 

50%

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:

a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

75%

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan No 15/2023, diolah

Penetapan PPN 12% untuk barang dan jasa yang terkena PPnBM ini berbeda dari klasifikasi sebelumnya yang juga mencakup sejumlah barang mewah lain.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan PPN 12% berlaku untuk barang-barang mewah seperti daging wagyu hingga biaya sekolah standar internasional. Hal tersebut sesuai dengan masukan dari berbagai pihak dan mengacu azas gotong royong.

“Kita akan berlakukan pengenaan PPNnya utamanya seperti daging sapi tapi yang premium wagyu dan kobe yang harganya bisa di atas Rp2,5 juta bahkan Rp3 juta per kilonya,” jelasnya.

Selama ini, pemerintah telah membebaskan berbagai PPN dan dinikmati mayoritas oleh para orang kaya yang tergolong desil 9 dan desil 10, yang mana kelompok desil 10 merupakan rumah tangga yang memiliki kesejahteraan paling tinggi. 

Sri Mulyani mencatat rumah tangga desil 10 menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN diikuti oleh desil 9 senilai Rp41,1 triliun. 

 

Bahan Pokok Tetap Bebas PPN

Prabowo menegaskan barang dan jasa pokok masyarakat yang selama ini dibebaskan atau tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

"Saya ulangi.. barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan pajak yaitu ppn 0% masih berlaku," kata Prabowo.

Sri Mulyani pun membacakan keseluruhan barang dan jasa yang tidak kena PPN termasuk setelah PPN 12% berlaku pada 1 Januari 2025. Misanya, beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar dan unggas. 

Kemudian, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya serta rumput laut. 

Selanjutnya, tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport atau freight forwarding serta jasa biro perjalanan. 

Lalu, jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa layanan kesehatan pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan pajak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, serta reasuransi. 

"Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%. Tidak membayar PPN. sedangkan seluruh barang dan jasa lain yg selama ini 11% tetap 11% tidak ada, atau tidak terkena kenaikan 12%," ujarnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper