Bisnis.com, JAKARTA — Genap satu pekan lagi kebijakan PPN 12% akan resmi berlaku di Indonesia. Kendati demikian, aturan terkait klasifikasi barang dan jasa mewah yang akan kena kenaikan PPN masih belum terbit.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih meramu terkait aturan tersebut.
"Pengenaan PPN untuk barang yang tergolong mewah yang berharga mahal saat ini masih dalam proses pembahasan," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/12/2024).
Dirinya pun belum dapat memastikan penjelasan mengenai detail barang dan jasa premium tersebut akan terbit tahun ini—sebelum 1 Januari 2025—atau pada tahun depan.
Wahyu menegaskan bahwa kontruksi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tetap mengedepankan azas keadilan, keperpihakan pada masyarakat, dan azas gotong royong serta menperhatikan aspirasi masyarakat.
Di mana pada prinsipnya, pajak untuk menciptakan keadilan masyarakat yang mampu membayar lebih banyak, yang tidak mampu dilindungi atau bahkan diberi bantuan.
Baca Juga
Sejauh ini pun untuk kebutuhan bahan makanan, jasa pendidikan, kesehatan, hingga transportasi tetap dibebaskan dari PPN alias tarif 0%.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan tersebut akan rampung dan terbit sebelum 1 Januari 2025.
"[PMK barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12% terbit] sebelum 1 Januari [2025]," kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Meski demikian, otoritas pajak maupun pihak Kementerian Keuangan tidak dapat memastikannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti menyebutkan pihaknya belum dapat memberikan perkiraan waktu terbitnya ketentuan tersebut.
Hal yang pasti, katanya, atas seluruh barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan pada tanggal 1 Januari 2025 akan tetap bebas PPN sampai diterbitkannya peraturan terkait.
Selain itu, Ditjen Pajak juga sempat menyampaikan bahwa tarif PPN 12% tidak hanya berlaku untuk barang mewah, melainkan seluruh barang yang selama ini terkena tarif PPN 11%. Pengecualian berlaku bagi barang-barang kebutuhan pokok, yang sebenarnya sejak lama sudah dibebaskan dari PPN.
"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah 'Kita', tepung terigu dan gula industri," dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak yang dipublikasikan pada Sabtu (21/12/2024).