Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) bungkam saat ditanyai mengenai komoditas beras premium masuk ke dalam barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada awal 2025.
Zulhas hanya diam seusai melakukan sesi doorstop rapat koordinasi terbatas (rakortas) Pembahasan Pencegahan dan Pengendalian Demam Babi Afrika (African Swine Fever) di Pulau Papua, di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Ketua Umum PAN itu lebih memilih mengabaikan pertanyaan awak media terkait beras premium yang dikenakan PPN 12%. “Sudah ya,” kata Zulhas singkat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras yang merupakan komoditas strategis tidak dikenakan PPN 12% pada awal Januari 2025. Begitu pun dengan beras premium.
“Kan beras nggak masuk PPN sama sekali, enggak enggak, beras premium juga enggak. Jadi mungkin itu beras khusus tapi ini masih on discussion. Nggak ada,” kata Arief singkat sembari masuk ke dalam lift.
Arief kembali menegaskan bahwa komoditas strategis tidak dikenakan PPN 12%.
Baca Juga
“Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada,” sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengenakan PPN sebesar 12% untuk barang-barang mewah seperti beras premium, daging wagyu, hingga biaya sekolah standar internasional.
Pemerintah menyampaikan barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium seperti beras, buah-buahan, ikan dan daging premium. Lalu, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA, dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12%.
Berikut Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%:
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (wagyu, daging kobe)
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
- Udang dan krustasea premium (king crab)
- PPN atas jasa pendidikan premium
- PPN atas jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (va)