Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang PPN 12%, Airlangga Sebut Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

Pemerintah tetap menyebut daya beli masyarakat terjaga dan kuat, menjadikannya alasan untuk menaikkan PPN jadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para menteri ekonomi beserta petinggi badan dan lembaga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12/2024). / dok. Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para menteri ekonomi beserta petinggi badan dan lembaga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12/2024). / dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim daya beli masyarakat masih terjaga jelang pemberlakuan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025.

Airlangga menegaskan bahwa konsumsi rumah masih menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia. Data terakhir dari Badan Pusat Statistik, konsumsi rumah tangga mendistribusikan 53,08% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada Kuartal III/2024.

Dia pun menukil data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada November 2024 sebesar 125,9. Angka tersebut lebih tinggi dari indeks Oktober 2024 sebesar 121,1.

Sejalan dengan itu, data dari NielsenIQ Retail Spending Barometer pada Kuartal III/2024 menunjukkan bahwa berbelanja masyarakat Indonesia masih terus tumbuh sebesar 1,7% (year on year/YoY). Total belanja konsumen sebesar Rp250 triliun.

"Daya beli masyarakat masih relatif kuat," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Mantan ketua umum Partai Golkar itu merincikan konsumsi masyarakat di sektor FMCG (Fast Moving Consumer Goods) yang berkaitan dengan industri retail tumbuh 1,1%. Begitu juga konsumsi masyarakat di sektor T&D (Transmission and Distribution) yang berkaitan dengan barang digital yang naik sebesar 4,3%. 

Tidak hanya konsumsi rumah tangga, Airlangga meyakini fundamental ekonomi Indonesia lainnya juga masih cenderung baik. Dengan mencontohkan, pertumbuhan ekonomi kumulatif mencapai 5,03% pada Kuartal II/2024 dan inflasi masih di angka 1,55% pada November 2024.

Oleh sebab itu, Airlangga menegaskan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan masih sangat diperlukan. Menurutnya, penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan belasan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga.

Berikut Daftar Skema Insentif Fiskal 2025:

  1. Beras, daging, telur, sayur, buah-buahan, garam, gula konsumsi, tetap bebas PPN
  2. Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi publik tetap bebas PPN
  3. MinyakKita, tepung terigu, gula industri tetap 11% (1% ditanggung pemerintah)
  4. PPh Final 0,5% diperpanjang hingga 2025
  5. PPh Pasal 21 karyawan industri padat karya yang bergaji sampai dengan Rp10 juta, ditanggung pemerintah
  6. Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya sampai 2.200 VA selama Januari—Februari 2025
  7. Bantuan pangan/beras tiap keluarga 10 kg untuk 16 juta kader pembangunan manusia (KPM) selama Januari—Februari 2025
  8. Diskon PPN 100% sampai dengan Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar
  9. Pekerja yang mengalami PHK akan diberikan kemudahan akses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja
  10. Subsidi bunga 5% revitalisasi mesin untuk produktivitas di sektor padat karya
  11. Bantuan 50% untuk jaminan kecelakaan kerja sektor padat karya selama 6 bulan
  12. Kendaraan listrik berbasis baterai, PPnBM DTP 15% untuk KBLBB CKD dan CBU (kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang diimpor dalam keadaan utuh dan dalam keadaan terurai lengkap)
  13. PPN ditanggung pemerintah (DTP) 10% KBLBB CKD
  14. Bea masuk nol untuk KBLBB CBU atau kendaraan listrik
  15. PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) DTP 3% kendaraan listrik hybrid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper