Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Ekonomi 2025, Korban PHK Dapat Bantuan Tunai 60% dari Upah

Pemerintah menyiapkan tiga paket kebijakan yang diberikan untuk sektor ketenagakerjaan. Salah satunya bantuan untuk korban phk yang berlaku mulai 2025.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). / Bisnis - Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). / Bisnis - Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan sejumlah paket stimulus ekonomi, termasuk sektor ketenagakerjaan. Paket kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, terdapat tiga paket kebijakan yang diberikan pemerintah untuk sektor ketenagakerjaan. Pertama, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan pendapatan Rp4,8 juta - Rp10 juta per bulan.

“Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPH-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

Kedua, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak hanya untuk industri padat kerja, tetapi juga sektor lainnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kepada pekerja tersebut akan diberikan stimulus baik materi maupun non-materi yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan.  

Kemudian, pemanfaatan pelatihan Rp2,4 juta, kemudahan akses informasi pekerjaan, serta kemudahan akses program Prakerja. 

Yassierli mengharapkan, stimulus tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pekerja terdampak agar dapat kembali bekerja. Selain itu, stimulus ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja yang dirumahkan. 

“Dengan ini kami harapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim JKP, selain itu juga untuk pertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” ujar Yassierli.

Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya, dengan total jumlah pekerja mencapai 3,76 juta pekerja. 

Meski ada relaksasi, Yassierli memastikan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami ingin pastikan bahwa pemberian diskon tidak akan pengaruhi pemberian manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper