Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah koordinasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, para pemangku kepentingan di sektor investasi yang terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) berkumpul dalam gelaran Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2024 pada Rabu (11/12) di Jakarta. Rakornas ini dihadiri lebih dari 1.000 peserta dengan fokus pembahasan pada sinergi dan penguatan investasi di pusat dan daerah.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8%, seperti yang sudah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Rosan juga menggarisbawahi pentingnya investasi sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi.
Mantan Ketua KADIN ini menambahkan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah menetapkan target investasi sebesar Rp13.528 triliun selama 2024-2029. Untuk mewujudkan target itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah mengidentifikasi 28 komoditas untuk dijadikan fokus penghiliran. Komoditas-komoditas tersebut dikelompokkan ke dalam delapan sektor utama, yakni mineral, batu bara, minyak bumi, gas bumi, perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan.
"Dari 28 komoditas ini, kami sudah memetakan dari reservasinya dari segi di mana mereka itu berada provinsinya, kotanya. Kami juga sudah memetakan teknologinya dan para investor yang sudah berinvestasi di bidang ini," papar Menteri Rosan dalam Rakornas yang bertema “Akselerasi Hilirisasi dan Investasi Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM memproyeksikan investasi penghiliran 28 komoditas itu akan mencapai US$618 miliar hingga 2040. Perinciannya, US$498,4 miliar ke sektor mineral dan batu bara, US$68,3 miliar ke sektor minyak bumi dan gas bumi, serta US$51,3 miliar ke sektor perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan.
Hanya saja, Menteri Rosan menyadari betul target dan proyeksi itu tidak bisa terwujud tanpa sumber daya manusia yang mumpuni. Dia berjanji akan mempercepat proses penyesuaian jabatan dan pangkat para penata kelola penanaman modal.
Menteri Rosan juga mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memproses penyesuaian jabatan dan pangkat para penata kelola penanaman modal. "Khususnya rekomendasi inpassing bagi ASN pusat dan daerah," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya menurunkan incremental capital output ratio (ICOR) Indonesia untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
ICOR merupakan ukuran yang menunjukkan seberapa efisien suatu negara memanfaatkan modal untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi. Jika modal bisa dipakai untuk menghasilkan lebih banyak barang/jasa dengan efisien, maka ICOR akan lebih kecil. Sebaliknya, jika modal yang dihabiskan untuk memproduksi barang/jasa lebih banyak, maka ICOR akan lebih besar.
Airlangga menilai ICOR Indonesia yang di atas 6 masih terlalu tinggi. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di kisaran 5% meski realisasi investasi terus bertumbuh.
"Jadi, kalau investasi kita 30% [terhadap PDB] dengan ICOR 6 sederhananya kan 30 dibagi 6 pertumbuhan kita 5%. Nah, dulu waktu zamannya Pak Harto [Presiden Soeharto], sempat kita [pertumbuhan ekonomi] 8,2% karena ICOR kita 4," jelas Airlangga.
Airlangga menyebutkan kekurangan infrastruktur pendukung sebagai penyebab ICOR tinggi. Meski infrastruktur utama sudah dibangun, belum ada konektivitas dengan daerah produksi.
Dia memberi contoh tentang pembangunan bendungan yang belum tersambung dengan saluran tersier, sekunder, dan primer sehingga tidak maksimal digunakan petani untuk mengairi lahannya. Akibatnya, produksi pangan tidak naik meski sudah ada bendungan.
Airlangga menyatakan pemerintah akan berupaya memperbaiki berbagai hambatan itu. Dengan demikian, manfaat investasi yang masuk ke Tanah Air bisa dirasakan maksimal oleh masyarakat.
KOLABORASI DENGAN UMKM
Sementara itu, dalam kegiatan Forum Kemitraan Investasi (FKI) yang digelar kemarin, Kamis (12/12), Menteri Rosan yang hadir untuk membuka acara tersebut menjelaskan, pentingnya komitmen pemerataan ekonomi melalui kolaborasi antara pelaku usaha besar dan UMKM. Di era Kabinet Merah Putih, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatatkan kesepakatan kemitraan investasi sebesar Rp3,9 triliun dari 579 kemitraan antara Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan pelaku Usaha Besar (UB).
"Kami melihat bahwa investasi yang masuk dalam negeri yang di bawah koordinasi kami ini, juga harus memberikan kontribusi kepada perkembangan UMKM di seluruh Indonesia. Kita selalu mengutamakan dan juga mengupayakan bagaimana peran UMKM ini ke depannya makin besar, makin berjalan, makin meningkat, dan yang paling penting adalah bagaimana peningkatan dari produktivitas sumber daya manusia dari UMKM itu sendiri,” jelas Menteri Rosan.
Forum ini diikuti oleh 200 pelaku usaha besar dan asosiasi, 300 UMKM dan asosiasi, 38 DPMPTSP provinsi, 6 DPMPTSP kabupaten/kota, dan 100 orang pelaku usaha disabilitas. Menteri Rosan juga menekankan, ke depannya akan lebih memberikan prioritas kepada UMKM Disabilitas. Sejak 2022, BKPM telah memfasilitasi kemitraan antara usaha besar dan UMKM dengan nilai kesepakatan hingga Rp15,9 triliun.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, sambungnya, ingin agar UMKM merasakan dampak investasi langsung yang masuk. Oleh sebab itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mendorong usaha besar yang merasakan dampak investasi langsung agar bermitra dengan UMKM.
Menteri Rosan menjelaskan jenis kemitraan tersebut bermacam-macam. Hanya saja, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mendorong agar jenis kemitraan lebih bersifat pelatihan sehingga kualitas sumber daya manusianya meningkat.
Dia menyebutkan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) didominasi oleh pelaku UMKM sejak 2021. Dari total 11,3 juta NIB yang telah terbit per 10 Desember 2024, 99% di antaranya adalah NIB UMKM.
"Oleh sebab itu, kami lihat bahwa investasi yang masuk dari dalam maupun luar negeri, yang di bawah koordinasi kami, ini juga harus memberikan kontribusi kepada pengembangan UMKM di seluruh Indonesia," ujar Rosan.
Sementara itu, Kementerian UMKM berencana membentuk holding UMKM. Deputi Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan Peraturan Pemerintah No. 7/2021 telah mengatur perihal jenis-jenis kemitraan antara usaha besar dan UMKM.