Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN, baik dari dalam negeri maupun impor, mencapai Rp917,79 triliun pada 2025, ketika tarif PPN 12% akan berlaku.
Hal itu tercantum dalam Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang diundangkan pada akhir pekan lalu, Sabtu (30/11/2024).
Tertulis bahwa pemerintah menargetkan penerimaan pajak konsumsi 2025 yang terdiri dari PPN Dalam Negeri senilai Rp609,04 triliun dan PPN Impor senilai Rp308,74 triliun. Alhasil, totalnya mencapai Rp917,79 triliun.
Rupanya, rencana penerimaan PPN 2025 itu naik 18,2% dibandingkan target PPN tahun ini yang totalnya Rp776,2 triliun.
Dalam Perpres 76/2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024, pemerintah menargetkan PPN Dalam Negeri tahun ini mencapai Rp493,3 triliun dan penerimaan PPN Impor senilai Rp282,9 triliun.
Artinya, target penerimaan PPN Dalam Negeri 2025 naik 23,4% dari tahun sebelumnya, sedangkan target PPN Impor 2025 naik 9,1%. Target itu dipatok sejalan dengan rencana pemerintah memberlakukan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga
Berdasarkan dokumen itu, pemerintah menargetkan total pendapatan pajak dalam negeri Rp2.433 triliun.
Pendapatan pajak penghasilan (PPh) sebagai kontributor utama ditargetkan senilai Rp1.209 triliun, dengan target terbesar dari pendapatan PPh Non-Migas senilai Rp1.146 triliun.
Adapun, PPh Pasal 21 yang merupakan pajak pekerja atau karyawan ditargetkan senilai Rp313 triliun.
Target lain yang tercantum dalam Perpres 201/2024 tentang APBN 2025 adalah target penerimaan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp230,09 triliun dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) senilai Rp3,8 triliun.
Total penerimaan perpajakan pun ditargetkan sebesar Rp2.490,91 triliun.