Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih bungkam terkait rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang rencananya mulai pada 1 Januari 2025.
Dirinya hanya diam berjalan menuju mobilnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Selasa (3/12/2024) sore.
Sri Mulyani tidak menjawab pertanyaan media massa soal kepastian implementasi PPN 12% dan tetap diam, meskipun awak media mengajukan pertanyaan berkali-kali sambil berdesak-desakan dan terdorong oleh para ajudan Bendahara Negara.
Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani baru menjawab ketika ditanya soal pembahasan Rakortas tersebut.
"Nanti Pak Menko [Airlangga Hartarto] saja yang menyampaikan [hasil Rakortas] ya," ujarnya.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa isu PPN 12% dibahas dalam Rakortas soal insentif tersebut.
Baca Juga
"Baru rapat awal. Iya salah satunya ada [kaitannya sama PPN 12%]," ujarnya.
Sebelumnya, bukan satu dua kali Sri Mulyani memilih diam. Bahkan terpantau sejak beberapa bulan terakhir, dirinya lebih tertutup saat menghadapi pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Seperti halnya pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Jumat (29/11/2024), Sri Mulyani hanya melemparkan senyuman sambil berjalan menuju tempat dirinya menunggu mobil usai menghadiri didampingi oleh Ketua Komisi XI DPR Misbakhun dan Luhut.
Terpantau, Sri Mulyani hanya melayani permintaan foto dari tamu undangan, tidak untuk pertanyaan wartawan.
Bahkan pada 13 November lalu usai menghadiri Raker bersama Komisi XI DPR, Sri Mulyani juga diam.
Saat Raker, Sri Mulyani memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.
Sri Mulyani menyebutkan sejatinya ketentuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%—dari 11% menjadi 12%—sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Di mana DPR telah menyetujui dan ikut serta dalam pengesahan ketentuan tersebut yang diteken pada 29 Oktober 2021 lalu.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan]," ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).