Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Ketok Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, Permenaker Terbit Pekan Depan

Pemerintahan Prabowo Subianto menargetkan Permenaker terkait dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 terbit pada pekan depan.
Presiden Prabowo Subianto didampingi jajaran Menteri Kabinet Merah Putih saat mengumumkan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo menetapkan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5% - BISNIS/Dany Saputra.
Presiden Prabowo Subianto didampingi jajaran Menteri Kabinet Merah Putih saat mengumumkan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024). Prabowo menetapkan upah minimum 2025 naik sebesar 6,5% - BISNIS/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Upah Minimum Nasional naik sebesar 6,5%. Di mana, aturan itu bakal dituangkan dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Prabowo menuturkan, penetapan kenaikan upah minimum dilakukan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

"Ketentuan lebih rinci akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan," kata Prabowo dalam dalam siaran langsung Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan Permenaker yang mengatur penetapan UMP 2025 dapat rampung pada pekan depan, tepatnya pada 4 Desember 2024.

Yassierli menjelaskan, dalam merumuskan Permenaker itu Kemenaker bakal berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang dipimpin oleh Supratman Andi Agtas.

"Target Rabu [pekan depan] ya terbit insya Allah, harus sinkronisasi dulu di kementrian hukum,"pungkasnya.

Adapun kenaikan UMP sebesar 6,5% di 2025 sebenarnya masih berada di bawah usulan para buruh. Di mana, sebelumnya serikat pekerja/buruh mendesak pemerintah agar upah minimum naik sebesar 8%-10% pada 2025 dengan dalih kenaikan upah selama 2 tahun terakhir di bawah inflasi.

Akan tetapi, sinyal kenaikan single digit ini sempat disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang menyebut Prabowo akan menaikkan UMP sekitar 6% - 6,5%.

Dia menyebut kebijakan upah minimum di 2025 itu memerhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

"Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6%-6,5%," kata Said melalui pesan singkat beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper