Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu finalisasi tingkat kementerian terkait rencana penurunan tiket pesawat saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan final.
Pembahasan tingkat kementerian ini memastikan keputusan sesuai dan tidak merugikan pihak manapun.
“Kita masih menunggu hasil pembahasan final di tingkat di Kemenko. Kita harus mastiin jangan sampai kurang oke keputusannya,” kata Elba di Kementerian Perhubungan, Selasa (26/11/2024).
Menurut Elba, seluruh keputusan pengumuman saat ini di tangan Satgas, apakah pengumuman akan disampaikan oleh Kementerian Koordinasi atau satgas itu sendiri.
Tetapi, dia menyebutkan satgas dan stakeholder terkait telah menyetujui beberapa solusi untuk komponen yang menjadi pemberat tiket pesawat.
Baca Juga
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Kemenhub telah mengumumkan pengurangan biaya layanan penumpang bandara sebesar 50% selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP250 DJPU Tahun 2024 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada Unit Penyelenggara Bandar Udara selama masa libur tersebut.
Menurut keputusan tersebut, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan jasa kebandarudaraan di Unit Penyelenggara Bandar Udara ditetapkan sebesar 50% dari tarif normal.
Layanan yang mencakup pengurangan ini meliputi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara.
Diskon ini berlaku untuk penerbangan yang dilaksanakan pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, dengan periode pemesanan tiket dimulai pada 25 November 2024.
Berdasarkan catatan Bisnis, empat kebijakan yang direncanakan untuk menurunkan harga tiket penerbangan selama periode tersebut:
1. Pengurangan fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 8%, menjadi 2%, berlaku selama 16 hari (19 Desember 2024 - 3 Januari 2025).
2. Pengurangan fuel surcharge untuk pesawat propeller sebesar 5%, menjadi 20%, berlaku untuk periode yang sama.
3. Diskon 50% untuk PJP4U dan PJP2U di seluruh bandara selama 16 hari (19 Desember 2024 - 3 Januari 2025).
4. Diskon atau penahan kenaikan harga avtur selama bulan Desember di 19 bandara.