Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Buruh Sikapi dengan Bijak Draf Aturan Upah Minimum 2025

Depenas dari unsur pengusaha menyebut draf aturan pengupahan tidak hanya memuat kepentingan pekerja dan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur pengusaha meminta kalangan buruh untuk menyikapi draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pengupahan dengan bijak. Aturan soal pengupahan ini nantinya akan menjadi pedoman dalam penetapan upah minimum tahun depan.

Anggota Depenas dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menyampaikan, draf tersebut tidak hanya memuat kepentingan pekerja dan buruh, tetapi juga kepentingan pengusaha.

“Teman-teman dari serikat pekerja/buruh juga harus menyikapi draf Permenaker ini secara bijak,” kata Sarman kepada Bisnis, Senin (25/11/2024).

Adapun, salah satu poin yang ditolak kalangan buruh dalam draf tersebut adalah soal penetapan upah yang terbagi menjadi dua kategori yakni kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan kenaikan upah minimum industri padat modal. 

Hal ini dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana dalam putusannya, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α, dengan memerhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).

Merespons hal tersebut, Sarman menilai bahwa industri padat karya perlu mendapat perhatian khusus, di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Apalagi, kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri ini cukup besar sehingga kenaikan upah minimum 2025 ini diharapkan tidak semakin membebani industri tersebut.

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tidak ada yang dapat memperkirakan kondisi ekonomi tahun depan, mengingat tahun ini telah terjadi penurunan daya beli dan deflasi dalam 5 bulan terakhir.

Dia khawatir kenaikan upah yang terlalu tinggi di sektor ini membuat pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi yang berujung pada PHK. 

Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah untuk menaikkan upah minimum 2025 dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, yang dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi.

“...bahwa ada penetapan UMP tambahan yaitu kebutuhan hidup layak, kami bisa menerima itu sejauh angkanya sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper