Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) meminta pemerintah untuk merevisi aturan kewajiban penyerapan garam produksi dalam negeri tahun depan. Pasalnya, pasokan garam dalam negeri belum sepenuhnya mampu memenuhi permintaan industri.
Sebagaimana diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 126/2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional untuk serapan garam konsumsi, industri aneka pangan, farmasi hingga kimia.
Ketua Umum AIPGI Cucu Sutara mengatakan pihaknya secara bertahap telah melakukan penyerapan garam produksi petambak lokal. Kendati demikian, produksi nasional dan kualitas yang dihasilkan masih kurang sehingga impor belum dapat dihentikan.
"Seandainya target tidak bisa terpenuhi, mau tidak mau, kita harus relaksasi atau harus kita revisi Perpres ini, ya kan gitu solusinya. Kami usulkan kepada mereka [pemerintah] untuk merevisi Perpres tersebut," kata Cucu saat ditemui di The Westin Jakarta, Senin (18/11/2024).
Cucu menerangkan bahwa sejumlah industri seperti farmasi dan chlor alkali plant (CAP) membutuhkan spesifikasi garam dengan kadar natrium klorida (NaCl) sebesar 97% ke atas dan tidak tercemar dengan logam atau lainnya.
Adapun, kebutuhan garam nasional per tahun mencapai 4,9 juta ton yang mencakup 2,4 juta ton produksi dalam negeri dan 2,5 juta ton impor. Untuk CAP dibutuhkan 2,3 juta ton yang didominasi oleh produk impor.
Baca Juga
"Impor sampai hari ini adalah sebuah keterpaksaan, karena sampai hari ini garam yang dihasilkan oleh petambak belum memenuhi standar untuk industri aneka pangan, terutama industri CAP dan farmasi," tuturnya.
Kendati demikian, Cucu menegaskan bahwa pelaku industri pun perlahan mulai konsisten menyerap sebagian garam lokal dan mendukug upaya pemerintah meningkatkan serapan garam domestik ke industri.
"Walau demikian kita pun harus realistis apabila memang nanti ke depan belum bisa memenuhi syarat bagaimana dengan industri-industri di kita, terutama farmasi. Farmasi butuh untuk cairan infus, bayangin berapa juta rumah sakit di Indonesia yang membutuhkan garam itu," terangnya.
Sebagai informasi, tahun ini terdapat 8 industri pengolahan garam yang melakukan penyerapan garam lokal yang direncanakan mencapai 768.285,42 ton untuk 2024 dan 775. 702,39 ton untuk 2025.
Adapun, kedelepan industri tersebut yakni satu industri chlor alkali, 4 industri garam farmasi, 26 industri farmasi, satu industri garam, dan 37 orang perwakilan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, pada 2023, serapan garam lokal untuk industri mencapai 577.925 ton yang terdiri atas jenis kualitas K1, K2, dan K3 yang berasal dari Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) dari berbagai daerah.