Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Minta Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Komponen Upah

Serikat Pekerja Minta Kemnaker perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta pemerintah untuk menetapkan komponen penetapan upah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelang penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi pada 21 November dan kabupaten/kota 30 November.

Ketua Umum SPN Iwan Setiawan menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memperhatikan keputusan MK dalam membuat regulasi terkait pengupahan.

“Jangan Peraturan Menteri (Permen), Keputusan Menteri (Kepmen) itu membuat di luar dari keputusan MK yang pada akhirnya nanti akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan upah minimum tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2024 tentang Pengupahan. 

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menyampaikan, formula yang tercantum dalam PP No.51/2024 cukup adil untuk upah minimum. Formula perhitungan dalam beleid itu mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

“Usulan kita konsisten dengan formula [PP No.51/2023] yang sudah cukup fair untuk upah minimum,” kata Bob kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Menurut Bob, upah minimum ini adalah batas terendah, bukan batas tertinggi. Jika pekerja menginginkan upah lebih tinggi, dia mempersilahkan untuk diatur melalui kesepakatan bipartit di masing-masing perusahaan. 

Untuk perusahaan dengan kondisi yang baik, Bob menilai, kenaikan upah yang lebih tinggi bisa diterapkan. Namun, bagi yang kondisinya belum memungkinkan, dia mengimbau sebaiknya tidak dipaksakan.

“Kalau yang bagus kondisinya, silahkan kenaikan lebih tinggi, tapi kalau tidak jangan dipaksakan,” ujarnya. 

Adapun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menggodok aturan pengupahan baru, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-undang No.2/2022 tentang Cipta Kerja, termasuk soal pengupahan.

Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum tahun depan dapat diumumkan pada 21 November atau justru diundur. Pasalnya, pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru pasca putusan MK.

“Belum bisa dipastikan,” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).

Yassierli menuturkan, kondisi tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja. 

Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper