Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) mengancam akan mencabut izin impor perusahaan yang masih mencoba untuk tidak menyerap susu dari peternak sapi perah rakyat.
Ancaman itu dilontarkan Amran usai menahan rekomendasi impor lima perusahaan susu. Langkah itu dilakukan usai adanya aksi pembuangan susu oleh peternak sapi perah lantaran tidak diserap oleh industri pengolah susu (IPS).
“Kalau dari lima ada yang masih mencoba, aku cabut izinnya dan tidak boleh impor lagi,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (11/11/2024).
Kendati tak mengungkapkan nama lima perusahaan itu, Amran menyebut bahwa kelima perusahaan ini telah membuat pernyataan dan ditandatangani bersama. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi selama satu hingga dua minggu ke depan.
“Kalau sudah sepakat, sudah damai, saya kira sudah selesai,” ujarnya.
Kementan hari ini menggelar rapat bersama stakeholder sektor persusuan di antaranya industri pengolahan susu, importir, koperasi, gabungan kelompok ternak (Gapoknak) dan peternak. Hadir pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Baca Juga
Amran menuturkan penahanan rekomendasi impor untuk lima perusahaan ini dilakukan hingga suasana kembali kondusif. Sementara, rekomendasi impor sejumlah perusahaan lainnya telah dilepas oleh Kementan.
“Perusahaan yang kami tahan impornya sementara itu ada lima, tidak usah disebutkan,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi pelanggaran apa saja yang dilakukan lima perusahaan itu, Amran enggan untuk menjelaskan lebih jauh. Bahkan, dia juga enggan membeberkan nama kelima perusahaan itu.
Ditemui terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Sonny Effendhi mengungkapkan bahwa lima perusahaan yang di tahan rekomendasi impornya tak semua merupakan anggota Aips.
Kendati begitu, Sonny mengaku tidak mengingat nama-nama kelima perusahaan tersebut. “Ada yang di asosiasi, ada yang bukan. Saya nggak inget namanya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah peternak sapi perah rakyat membuang sekitar 200 ton susu segar per hari lantaran tidak diserap atau dibeli oleh Industri Pengolah Susu.
Dewan Persusuan Nasional (DPN) mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan aturan untuk melindungi usaha peternak sapi perah.
Ketua DPN Teguh Boediyana menyampaikan, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar dari peternak sapi perah ini terjadi lantaran tidak adanya regulasi yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat.
“Ini adalah sebagai akibat tidak adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi usaha peternak sapi perah rakyat dan menjamin kepastian pasar dari susu segar yang dihasilkan,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2024).
Menurutnya, tindakan IPS yang tidak menyerap susu segar yang diproduksi oleh para peternak merupakan suatu tindakan pengingkaran komitmen. Teguh menuturkan, IPS sempat berkomitmen untuk menyerap dan membeli susu segar yang diproduksi oleh peternak sapi perah rakyat.
Lebih lanjut, tindakan IPS yang menolak untuk menyerap susu segar peternak sapi perah rakyat menambah penderitaan peternak yang sudah termarjinalisasi serta tidak pernah memperoleh nilai tambah dari susu segar yang dihasilkan.
Melihat kondisi tersebut, Teguh mendesak pemerintah agar segera menerbitkan regulasi yang dapat melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah rakyat.
“Segera menerbitkan peraturan pemerintah sekurang-kurangnya dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden guna melindungi keberadaan dan kelanjutan usaha sapi perah peternak rakyat,” desak Teguh.