Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Wahyu Suparyono mengungkapkan Perum Bulog ke depan akan menjadi lembaga pemerintah yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Bulog nantinya tak lagi menjadi Badan Usaha.
Wahyu menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memintanya untuk mempersiapkan transformasi kelembagaan tersebut, sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Nanti, kita Bulog, menjadi lembaga pemerintah lainnya,” ungkap Wahyu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (5/11/2024).
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI, Selasa (5/11/2024), Wahyu mengungkap bahwa Prabowo ingin melakukan transformasi kelembagaan terhadap Perum Bulog.
Mantan Bos Asabri itu menyebut, Perum Bulog akan kembali menjadi Badan Urusan Logistik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Untuk itu, pihaknya selama enam bulan terakhir tengah bersiap untuk melakukan transisi kelembagaan.
Merujuk Peraturan Pemerintah No. 13/2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut perusahaan merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 19/2003 tentang BUMN.
Baca Juga
Jauh sebelum menjadi Badan Usaha, Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 tanggal 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) BULOG dengan tujuan pokok untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi Pemerintahan baru.
Setelah melakukan sejumlah perubahan tugas, pemerintah pada 2000 mendorong Bulog menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keputusan Presiden No.29/2000
Kemudian, melalui Keputusan Presiden No.103 tanggal 13 September 2001, sebagai LPDN Bulog berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada 20 Januari 2003, LPND Bulog berubah statusnya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Bulog (selanjutnya disebut Perum Bulog) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum Bulog dan Peraturan Pemerintah No.61/2003 tentang Perubahan atas PP No.7/2003 pasal 70 dan 71.