Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Perdagangan Bantah Permendag 8/2024 Biang Kerok Sritex Pailit

Sritex dan Kemenperin menyalahkan Permedag 8/2024 sebagai biang kerok remuknya industri tekstil, tetapi bagi Mendag aturan itu justru melindungi industri.
Para pekerja sedang menyelesaikan pembuatan seragam militer di pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah. / Bisnis
Para pekerja sedang menyelesaikan pembuatan seragam militer di pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah Permendag 8/2024 menjadi biang kerok raksasa tekstil Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex pailit atau bangkrut.

Budi menyatakan bahwa soal Kementerian Perindustrian yang sempat menyalahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 sebagai penyebab remuknya nasib Sritex, itu hanya sebatas miskomunikasi.

"Tadi sudah kita klarifikasi. Kan kalau di Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil, kan?" ujar Budi usai rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024).

Dia menjelaskan, Permendag 8/2024 sudah mengatur impor tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya bisa melalui pertimbangan teknis. Selain itu, sambungnya, Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri No. 7/2004 juga sudah mengatur kuota impor pakaian.

Bahkan, sambungnya, pakaian jadi juga kenakan bea masuk pengamanan perdagangan. Oleh sebab itu, Budi meyakini Permendag 8 notabenenya tidak mempermudah produk tekstil dari luar negeri masuk ke Indonesia.

"Aturan Permendag 8 terkait dengan industri tekstil itu sudah clear [jelas], kita melindungi industri dalam negeri. Itu sudah pasti," katanya.

Di samping itu, dia tidak menampik ada kemungkinan revisi Permendag 8/2024. Bagaimanapun, menurutnya, peraturan harus mengikuti perkembangan situasi.

Sebelumnya, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto memang sempat menuduh Permendag 8/2024 mempersulit usaha perusahaan yang dipimpinnya beserta perusahaan tekstil lainnya di Indonesia.

Dia merasa, beleid tersebut berdampak signifikan karena mengganggu operasional produksi industri tekstil dan produk tekstil nasional.

"Kalau Permendag No. 8/2024 itu kan masalah klasik yang semua sudah tahu. Jadi, lihat aja pelaku industri tekstil ini, banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi yang terlalu dalam sampai ada yang tutup, jadi sangat signifikan," kata Iwan di Kantor Kemenperin, Senin (28/10/2024). 

Berikut tujuh substansi ketentuan Permendang 8/2024:

  1. Syarat permohonan Persetujuan impor (PI) oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) untuk barang komplementer, tes pasar, dan purna jual dari 18 komoditas yang dulu dibatasi impornya menjadi tanpa memerlukan pertimbangan teknis.
  2. Pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, berupa elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, katup, bahan baku pelumas, bahan kimia tertentu (1 HS), tekstil dan produk tekstil (2 HS), dan barang tekstil sudah jadi lainnya (1 HS).
  3. Barang impor khusus untuk komoditas yang tertahan dalam di pelabuhan tujuan mulai 10 Maret 2024 sampai 17 Mei 2024 harus dikeluarkan.
  4. Pengecualian larangan terbatas (lartas) impor barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunan untuk kegiatan usaha maksimal US$1.500 per pengiriman yang diimpor oleh importir Pemilik API-P tanpa batasan frekuensi pengiriman.
  5. Simplifikasi syarat pengajuan surat keterangan untuk pengecualian lartas impor barang yang tidak diperdagangkan serta barang keperluan penelitian dan pengembangan produk oleh importir pemilik API-P.
  6. Penambahan ketentuan berupa pengecualian lartas terhadap barang yang tidak untuk kegiatan usaha dan barang kiriman pribadi. Barang tersebut dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru, tanpa batasan jenis dan jumlahnya. Ini tidak berlaku untuk barang dilarang impor, barang berbahaya, dan kendaraan bermotor.
  7. Penambahan ketentuan impor barang bawaan pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam,dan komputer tablet (HKT) dari luar daerah pabean ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) maksimal dua unit untuk satu kali kedatangan dalam satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper