Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintahan Prabowo Masih Hitung-hitungan UMP 2025, Bakal Naik?

Menaker mengatakan pemerintah masih mengitung komponen UMP 2025. Bakal naik atau stagnan?
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.
Buruh melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Para buruh menuntut UU Cipta Kerja dicabut dan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8-10%. — Bisnis/Rika Anggraeni.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan itung-itungan terhadap potensi kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 pada awal masa kepemimpinan Prabowo Subianto. 

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu untuk melihat kondisi keuangan Negara dengan menunggu perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Minggu pertama November angka perhitungannya [pertumbuhan ekonomi dan inflasi] itu akan keluar. Nanti dari situ, kami akan koordinasi, kami rapat solusi seperti apa,” ucapnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (29/10/2024). 

Kendati demikian, Yassierli menekankan bahwa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan tetap mengkalkulasi segara potensi yang ada. Termasuk berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah (pemda) terkait dengan pengupahan di tingkat nasional.

“Yang jelas selain dari Kemenaker kami juga ada dewan pengupahan nasional. Besok kami InsyaAllah, Kamis atau Jumat kami akan berkoordinasi dengan Gubernur seluruh Indonesia bagaimana selanjutnya,” pungkas Yassierli.

Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%.

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan.

Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

“Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal di area Patung Kuda, Jakarta, Kamis (24/10/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper