Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saudi Ubah Kebijakan, Petugas Haji Harus Bayar Paket Masyair Mulai 2025

Pemerintah Arab Saudi akan mewajibkan petugas haji kloter dan nonkloter membayar paket masyair mulai tahun depan.
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jamaah calon haji Indonesia memanjatkan doa di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Kamis (23/5/2024). Menjelang waktu shalat, Masjidil Haram dipadati kaum muslim yang akan menunaikan ibadah shalat Magrib. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi akan mengubah kebijakan untuk petugas haji kloter dan nonkloter untuk pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 15 September 2024.

“Mulai 2025, berlaku ketentuan petugas haji kloter dan nonkloter harus membayar paket masyair,” kata Nasaruddin dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (28/10/2024). 

Tahun sebelumnya, Nasaruddin menuturkan bahwa petugas haji baik kloter dan nonkloter tidak perlu membayar paket masyair. Menyitir lama Kementerian Agama (Kemenag), pelayanan masyair adalah biaya untuk prosesi ibadah haji selama di Arafah, Mina, dan Muzdalifah.

Kendati begitu, mulai tahun depan, para petugas haji akan dibebani dengan biaya paket masyair. Oleh karena itu, Nasaruddin menilai perlunya anggaran tambahan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk membayar paket masyair para petugas haji yang akan berangkat tahun depan.

“Sebagai gambaran di 2024 setiap jemaah haji dikenakan SAR4.191,15. Terkait dengan kebijakan tersebut dibutuhkan anggaran tambahan dari APBN dengan asumsi 4.500 orang,” ungkapnya. 

Untuk mengantisipasi pembengkakan biaya haji di masa mendatang, Kemenag tengah mempertimbangkan untuk memangkas jumlah petugas haji, dari sebelumnya 4.500 orang menjadi sekitar 2.250 orang.

“Jadi memang potensi-potensi pembekakan biaya haji di masa depan itu kalau kita terlambat antisipasi itu nanti bisa sangat besar,” katanya.

Merujuk Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, petugas tugas haji Indonesia, baik kloter maupun nonkloter, dibiayai oleh APBN.  

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 22 ayat 6, di mana biaya operasional Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dibebankan pada APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper