Bisnis.com, JAKARTA - Freeport-McMoRan Inc (FCX) masih melakukan negosiasi dengan holding BUMN tambang PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) terkait divestasi tambahan 10% saham di PT Freeport Indonesia (PTFI).
Divestasi tersebut menjadi salah satu syarat PTFI agar memperpanjang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) selepas 2041. Saat ini, MIND ID telah menguasai 51,2% saham Freeport Indonesia. Artinya, dengan divestasi tambahan saham maka kepemilikan MIND ID di Freeport Indonesia bertambah menjadi 61%.
Secara terperinci, syarat-syarat yang harus dipenuhi Freeport untuk dapat mengajukan permohonan perpanjangan IUPK, antara lain memiliki smelter yang telah beroperasi, kepemilikan dalam negeri minimal 51% dan perjanjian dengan badan usaha milik negara (BUMN) untuk kepemilikan tambahan sebesar 10%, serta komitmen untuk eksplorasi tambahan dan peningkatan kapasitas penyulingan.
Adapun, PTFI saat ini sedang mempersiapkan pengajuan permohonan IUPK kepada pemerintah.
"Sehubungan dengan permohonan perpanjangan PTFI, FCX berupaya mencapai kesepakatan dengan PT Mineral Industri Indonesia [MIND ID] mengenai perjanjian jual beli untuk pengalihan pada tahun 2041 atas tambahan 10% saham di PTFI," demikian tulis FCX dalam keterangan resmi dikutip Rabu (23/10/2024).
FCK menyatakan perpanjangan IUPK akan memungkinkan kelangsungan operasi skala besar untuk kepentingan semua pemangku kepentingan. Menurut perusahaan, perpanjangan IUP juga memberikan opsi pertumbuhan melalui peluang pengembangan sumber daya tambahan di distrik mineral Grasberg yang sangat menarik.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, negosiasi divestasi 10% saham PTFI sudah memasuki tahap akhir atau finalisasi.
"Insyaallah 10%. Saya kan sudah bilang dari awal gratis. Andaikan pun ada, biaya sekecil-kecilnya," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/10/2024).
Terkait hal ini, Bahlil menyebut, selama ini investor menganggap pemerintah lambat. Padahal, sebagian dari mereka juga lambat dalam mengeksekusi rencana.
Dia pun menegaskan bahwa tidak selamanya pemerintah selalu dalam posisi yang salah. Sebab, pemerintah dalam mengambil keputusan harus mengkaji lebih dalam agar tidak merugikan rakyat bangsa dan negara.
"Selama apa yang kita minta sebagai syarat mereka udah penuhi dalam konteks perhitungan, dalam konteks bagaimana bukunya, terus bagaimana invetsasi tambahannya dalam konteks ekplorasi kalau udah lengkap kita mulai jalankan sekarang lagi dihitung oleh BUMN," jelasnya.