Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah maraknya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik melalui situs web maupun media sosial, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti informasi ihwal lapangan pekerjaan.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan semakin maraknya iklan lowongan kerja tersebut memungkinkan adanya perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha yang sah.
"Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," ucap Sunardi dalam keterangan resmi, Sabtu (11/10/2024).
Demi menghindari terjadinya penipuan, kata Sunardi, kementerian meminta masyarakat pencari kerja memverifikasi langsung melalui website resmi perusahaan. Serta, tidak memberikan informasi pribadi jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan.
Lebih jauh, masyarakat diminta untuk memberikan uang maupun biaya apapun dalam proses rekrutmen. Termasuk, melaporkan ke pihak berwenang jika menemui lowongan yang mencurigakan agar dapat diproses lebih lanjut.
Selain itu, Kemenaker membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan pekerjaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker, dan layanan hotline di 1500630.
Baca Juga
"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana,"katanya.
Kemenaker juga telah melakukan langkah-langkah untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat.
Salah satunya dengan mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.
"Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, ini bertujuan agar masyarakat dapat segera melaporkan jika ada lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," ujar Sunardi.
Menindaklanjuti hoaks lowongan kerja, kementerian membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan instansi terkait seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah.
Tugas Satgas ini untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak loker-loker hoaks.
Di samping itu, untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.
Ke depan, Kementerian akan menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.
"Melalui strategi ini, kami yakin bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan perlindungan bagi pencari kerja di Indonesia," tutup Sunardi