Bisnis.com, JAKARTA - Industri tembakau dinilai membutuhkan stabilitas usai pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025.
Ekonom The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan CHT pada 2025 adalah langkah yang baik, namun ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diikuti dengan lonjakan tarif di tahun berikutnya.
"Stabilitas kebijakan sangat penting bagi industri tembakau terutama mengingat fenomena downtrading, karena konsumen beralih ke rokok yang lebih murah," kata Andry dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, kebijakan cukai 2025 perlu difokuskan untuk memberi ruang adaptasi bagi industri dan mencegah downtrading terjadi semakin jauh.
Namun, lanjutnya, ada kebijakan lain yang masih menghantui industri tembakau, yakni rencana Kementerian Kesehatan untuk menerapkan aturan kemasan polos tanpa merek yang tertera Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 28/2024.
Dia berpendapat kebijakan tersebut bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal. Masyarakat dikhawatirkan hanya akan melihat produk dari segi harga.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menilai bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 sebagai upaya untuk melindungi industri tembakau dan tenaga kerjanya.
“Keputusan ini memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi dari berbagai tantangan ekonomi yang ada, termasuk fenomena downtrading di mana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah,” katanya.
Dia mengatakan risiko dari rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang dapat mempersulit pengawasan terhadap rokok ilegal.
“Kami khawatir kebijakan ini akan memperparah peredaran rokok ilegal, yang sulit dikendalikan tanpa adanya pengawasan yang ketat. Ini tentu akan mengancam penerimaan negara, yang selama ini sangat bergantung pada cukai rokok,” ujarnya.
Dengan situasi tersebut, para ekonom mengusulkan pemerintah untuk menjaga konsistensi kebijakan cukai pada 2026 dan menghindari kenaikan yang drastis.