Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri masih kebanjiran produk impor, yang berdampak pada penurunan permintaan.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan produk impor ilegal telah memukul sektor pakaian jadi.
Data Kemenperin mencatat sejak Mei 2024, industri pakaian mengalami tren penurunan hingga September 2024.
"Untuk tekstil Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di bulan September 2024 ekspansif di tas level 50 setelah kontraksi sebenarnya secara keseluruhan industri tekstil itu belum pulih sejak banjir impor," kata Febri di kantor Kemenperin, Senin (30/9/2024).
Febri menjelaskan, industri pakaian jadi mengalami tren penurunan permintaan terlebih di area luar kawasan berikat atau tidak berorientasi ekspor.
“Kali ini masih perlu kita lihat apakah industri pakaian jadi di kawasan berikat akan ditumpahkan ke kawasan domestik nanti membuat industri konveksi di kawasan berikat juga menderita karena selain menghadapi gempuran impor pakaian,” ucapnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi Dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita menyebut tekanan terhadap industri tekstil disebabkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tahun 2024.
Reni menuturkan, aturan tersebut memungkinkan barang-barang impor masuk tanpa persetujuan teknis.
"Jadi kalau untuk tekstil memang dengan kebijakan, apalagi Permendag 8 ini memang sangat menghantam sekali, karena dia memang satu-satunya mengandalkan kainnya untuk pasar lokal," ucap Reni.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membeberkan sederet kerugian yang harus ditanggung negara dari maraknya produk impor ilegal.
Plt. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Setya Permana, mengatakan, serbuan produk impor khususnya produk jadi atau consumer good telah menyebabkan pasar di dalam negeri terdistorsi. Bahkan, serbuan produk impor bukan hanya memukul UMKM, tapi juga industri besar di sektor tekstil dan produk tesktil (TPT).
"Pasar kita sedang tidak baik-baik saja, jangankan UMKM, usaha besarpun sekarang merasakan dampaknya dengan masifnya produk impor," kata Temmy di KemenKopUKM, Selasa (6/8/2024).
Bahkan, Temmy menduga kuat banyak impor TPT HS 60-63 (pakaian jadi) yang ilegal seiring adanya selisih data ekspor dari China dengan data impor dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga 50%.
"Ada 50% nilai impor yang tidak tercatat, artinya kita menduga ini adalah produk yang masuk secara ilegal. Ini kita sinyalir akan mendistorsi pasar," ujarnya.