Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi GAJI PPPK 2025 Makin Susut, Kok Bisa?

Alokasi anggaran penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam APBN 2025 tercatat senilai Rp15,4 triliun
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan Wahyu Utomo (tengah) dan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus (paling kanan) dalam Media Gathering APBN 2025 di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024)/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina.
Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BKF Kementerian Keuangan Wahyu Utomo (tengah) dan Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus (paling kanan) dalam Media Gathering APBN 2025 di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024)/Bisnis-Annasa Rizki Kamalina.

Bisnis.com, SERANG – Alokasi anggaran penggajian formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tercatat senilai Rp15,4 triliun. 

Angka tersebut turun dari outlook 2024 yang senilai Rp15,7 triliun maupun dari realisasi penggajian PPPK pada 2023 yang mencapai Rp25,7 triliun. 

Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Sandy Firdaus menyampaikan turunnya alokasi penggajian tersebut sangat bergantung pada realiasasi pengangkatan PPPK dan realisasi penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) PPPK. 

“Jadi kenapa ini turun? Sebetulnya lebih melihat kepada realisasi pengangkatan itu sendiri,” ungkapnya dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024). 

Di sisi lain, terdapat perbedaan cara penyaluran pada 2023 dan 2024. Jika sebelumnya dilaksanakan dengan cara reimburse, kini menjadi pembayaran di muka. Hal ini yang menyebabkan turunnya alokasi tersebut. 

Untuk diketahui, pada 2023 lalu, untuk pertama kalinya pemerintah menerapkan specific grant atau DAU yang telah ditentukan peruntukannya untuk PPPK. 

Pada kenyataanya, Sandy mengungkapkan bahwa kebijakan yang bersifat reimburse tersebut justru menghambat realisasi DAU PPPK. Di mana menjelang akhir tahun, realisasinya kurang dari 10%. 

Pada akhirnya, pemerintah memutuskan untuk mengubah kebijakan dengan menyalurkan seluruh pagu ke Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga realisasi tetap Rp25,7 triliun. 

“Makanya di 2024 ini kami ubah cara penyalurannya. Namun dengan perubahan cara penyalurannya itu kami bayarkan di depan. Pemda rencana membayar beberapa, yang sudah diangkat di bulan depan, Jadi tiap bulan bisa disalurkan,” jelasnya. 

Melalui sistem pembayaran tersebut, Sandy menyampaikan realisasi pembayaran tercatat masih di bawah 40%, sejalan dengan realisasi pengangkatan pada akhir Agustus 2024. 

Perubahan kebijakan sistem pembayaran ini semata-mata agar anggaran yang telah disediakan dapat terserap dan tidak menjadi sia-sia. 

Pemerintah pun membuka ruang bagi Pemda untuk dapat menggunakan DAU block grant atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, bila mana anggaran yang diberikan kurang. 

“Walaupun dia mengangkat PPPK, namun tidak cukup anggaran [dari yang sudah diberikan], Pemda dapat pakai block grant. Jadi poinnya sebenarnya lebih kepada efektivitas dari anggaran ini supaya tidak sia-sia sudah dialokasikan,” tutur Sandy. 

Melansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, kebijakan specific grant DAU ini disusun sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan fungsi controlling terhadap penggunaan DAU oleh Pemda, sehingga belanja yang didanai dari DAU dapat dimaksimalkan untuk memenuhi pencapaian standar layanan minimal. 

Sementara pemberian DAU yang bersifat block grant, di satu sisi merupakan suatu bentuk fleksibilitas penggunaan DAU oleh Pemda yang selaras dengan pelaksanaan prinsip otonomi daerah. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper