Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menunda pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan. Pembahasan RUU Kepariwisataan akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi), Maulana Yusran, mengapresiasi keputusan tersebut.
Dia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi agar pembahasan revisi aturan tersebut ditunda. Mengingat, isi yang ada tertuang draft tersebut belum mengakomodir apa yang diharapkan oleh industri pariwisata.
“Kami tentu dari Gipi mengucapkan terima kasih ya kepada pemerintah dan DPR, khususnya Komisi X yang telah bersepakat untuk menunda penetapan RUU Kepariwisataan tersebut dan akan melanjutkannya kepada DPR yang berikutnya,” kata Alan, sapaan akrabnya, kepada Bisnis, Rabu (25/9/2024).
Adapun, Gipi telah membuat satu draft untuk dijadikan usulan dalam RUU Kepariwisataan. Alan mengharapkan, draft tersebut nantinya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR periode mendatang.
Dia menuturkan, terdapat sejumlah poin yang perlu diperbaharui dalam UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan, di mana perlu dibahas perkembangan terbaru dari industri pariwisata dan program ke depannya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Alan mengatakan, dalam membuat sebuah aturan, semua pihak terkait perlu dilibatkan dalam pembahasannya. Dalam hal ini, baik pemerintah maupun DPR RI perlu melibatkan Gipi sebagai induk dari organisasi industri sektoral pariwisata, serta semua komponennya seperti asosiasi profesional, usaha, hingga sumber daya manusia (SDM).
“Kita dalam membuat satu undang-undang kepariwisataan itu jangan sampai nanti undang-undang itu juga tidak implementatif,” ujarnya.
Pemerintah bersama Komisi X DPR RI sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi RUU Kepariwisataan pada periode pemerintah dan DPR selanjutnya. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Menparekraf bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (24/9/2024).
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan, ketentuan terkait carry over tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 110 Peraturan DPR RI No.2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
“Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan untuk periode 2024-2029,” kata Syaiful dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/9/2024).
Kedua pihak juga menyepakati RUU Kepariwisataan akan diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mendapat persetujuan sebagai RUU operan dan masuk menjadi RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.