Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Komisi X DPR RI sepakat pembahasan Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan untuk dilanjutkan pada periode selanjutnya.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyampaikan, ketentuan terkait carry over tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 110 Peraturan DPR RI No.2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
“Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan untuk periode 2024-2029,” kata Syaiful dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/9/2024).
Kedua pihak juga menyepakati RUU Kepariwisataan akan diteruskan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mendapat persetujuan sebagai RUU operan dan masuk menjadi RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan Abdul Fikri Faqih menyebut, pihaknya turut mempertimbangkan respons pemerintah terhadap perubahan yang cukup signifikan dalam RUU Kepariwisataan inisiatif DPR RI pekan lalu, Rabu (18/9/2024).
“Terdapat 1.508 DIM [daftar inventarisasi masalah] yang disampaikan pemerintah sehingga diputuskan untuk perlunya kajian mendalam terhadap pandangan catatan dan argumentasi dari tim panja pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga
Selain itu, adanya sejumlah poin krusial yang belum dapat diputuskan seperti perbedaan cara pandang terhadap pengaturan RUU mengenai substansi budaya dengan pariwisata dan pengaturan ekosistem kepariwisataan turut menjadi alasan kedua pihak memutuskan agar pembahasan RUU tersebut dilanjutkan pada periode selanjutnya.
Pekan lalu, Kemenparekraf mengusulkan agar revisi UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dicabut dan disusun kembali dalam rancangan undang-undang yang baru.
Mengingat, RUU Kepariwisataan inisiatif DPR RI telah mengubah sistematika dan esensi yang berdampak pada berubahnya materi muatan lebih dari 50%, sehingga terindikasi bertentangan dengan UU No.12/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Angela menuturkan, jumlah poin perubahan dalam rancangan aturan tersebut memuat 69 perubahan. Padahal, jumlah pasal yang terdapat dalam UU No.10/2009 hanya sebanyak 70 Pasal.
“Sehingga seharusnya RUU yang dibentuk bukanlah RUU perubahan melainkan RUU Kepariwisataan yang baru,” kata Angela dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, dikutip Rabu (18/9/2024).
Oleh karena itu, pemerintah menghendaki agar meminimalisir perubahan sistematika dan sedikit mungkin melakukan penambahan bab baru, serta menyisipkan materi muatan perubahan pada bab yang sudah ada.