Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Minta RUU Kepariwisataan Dicabut dan Disusun Ulang, Mengapa?

Pemerintah mengusulkan agar revisi UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dicabut dan disusun kembali dalam rancangan undang-undang (RUU) yang baru.
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Suasana gedung DPR/MPR RI jelang Sidang MPR Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengusulkan agar revisi UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dicabut dan disusun kembali dalam rancangan undang-undang yang baru. Hal tersebut dilakukan usai adanya perubahan yang cukup signifikan dalam RUU Kepariwisataan inisiatif DPR RI.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menyampaikan, RUU Kepariwisataan Inisiatif DPR RI telah mengubah sistematika dan esensi yang berdampak pada berubahnya materi muatan lebih dari 50%, sehingga terindikasi bertentangan dengan UU No.12/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Angela menuturkan, jumlah poin perubahan dalam rancangan aturan tersebut memuat 69 perubahan. Padahal, jumlah pasal yang terdapat dalam UU No.10/2009 hanya sebanyak 70 Pasal.

“Sehingga seharusnya RUU yang dibentuk bukanlah RUU perubahan melainkan RUU Kepariwisataan yang baru,” kata Angela dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, dikutip Rabu (18/9/2024).

Pemerintah juga menilai RUU Pariwisata Inisiatif DPR RI secara formil bertentangan dengan penyusunan peraturan perundang-undangan lantaran beleid tersebut telah diubah dengan UU No.6/2023 yang dibentuk dengan metode omnibus.

“Penyusunan RUU Kepariwisataan Inisiatif DPR perlu dapat disusun dengan metode omnibus sebagaimana ketentuan dalam Pasal 97A UU No.13/2022 ttg perubahan kedua atas UU No. 12/2011,” tuturnya.

Lebih lanjut, Angela juga menyampaikan bahwa penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) tidak perlu mengubah desain dasar pengaturan dalam UU No.10/2009 lantaran dinilai berdampak pada berkurangnya materi muatan yang berubah. Alih-alih mengubah desain, Angela menyebut seharusnya perubahan hanya difokuskan pada penguatan desain pengaturan dalam UU No.10/2009.

Untuk itu, pemerintah menghendaki agar meminimalisir perubahan sistematika dan sedikit mungkin melakukan penambahan Bab baru, serta menyisipkan materi muatan perubahan pada Bab yang sudah ada.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Siafudian, menuturkan bahwa terdapat beberapa poin baru dalam RUU Kepariwisataan.

Pertama, pengaturan pariwisata berkelanjutan dan mengintegrasikan budaya serta ekonomi kreatif dalam pengelolaan kepariwisataan. Kedua, pembangunan dan pengembangan kepariwisataan di dasarkan pada ekosistem pariwisata, penetapan kebijakan dilakukan secara objektif, dan didasarkan riset.

Ketiga, pengelolaan kepariwisataan dibentuk dan dikembangkan melalui ekosistem pariwisata, di mana seluruh poin ekosistem didasarkan atas riset. Secara terperinci, poin-poin ekosistem diantaranya terdiri atas perencanaan, pendidikan, pengelolaan Destinasi Pariwisata, hingga kreasi kegiatan.

“Keempat, jenis-jenis pariwisata tidak disebutkan secara eksplisit namun hanya dikemukakan jenisnya berdasarkan taksonomi ilmu pariwisata, yaitu Wisata Alam, Wisata Budaya, dan Wisata Buatan,” jelasnya.

Poin selanjutnya, yakni redefinisi konsep-konsep kepariwisataan sebagai konsekuensi dari paradigma baru pariwisata, antara lain definisi wisata, daya tarik, destinasi pariwisata, dan memunculkan pengunjung yang meliputi wisatawan dan Pelancong.

Keenam, mitigasi bencana dan pengelolaan pariwisata agar survive di tengah krisis, dan ketidakpastian global. Ketujuh, menjadi 5 pilar UNWTO sebagai tujuan kepariwisataan. 

Kedelapan, penguatan pemberdayaan masyarakat, khususnya di sekitar destinasi pariwisata, dan pengaturan pariwisata berbasis masyarakat lokal termasuk desa wisata. Terakhir, penguatan digitalisasi kepariwisataan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper