Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menargetkan pembahasan rancangan Undang-undang tentang Perubahan UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan atau RUU Kepariwisataan dapat mencapai tahap finalisasi dalam dua minggu ke depan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Salim menyampaikan, 50% lebih aturan tersebut dimungkinkan untuk diubah, mengingat urgensi di bidang kepariwisataan yang mengalami banyak pergeseran di lapangan.
“Jika tidak ada kendala, dalam waktu dua minggu ke depan kita sudah bisa menukik ke dimensi yang lebih teknis,” kata Chusnunia, mengutip laman resmi DPR RI, Selasa (18/2/2025).
Politisi Fraksi PKB itu menyebut, dengan sisa waktu yang ada, panitia kerja (panja) RUU Kepariwisataan akan melakukan pendalaman terhadap setiap pasal yang mengalami perubahan.
Dia menuturkan, pembahasan RUU ini tidak hanya dilakukan di tingkat DPR saja, tetapi juga melibatkan partisipasi dari pemangku kepentingan termasuk pemerintah dan pelaku industri pariwisata.
“Kita sudah konsultasikan dengan banyak pihak. Oleh karena itu, kita minta juga dari Kementerian untuk melakukan konsolidasi internal dengan tim yang ditunjuk oleh pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga
Meski sebagian besar substansi dalam UU tersebut diubah, dia memastikan bahwa pilar utama pariwisata tetap dipertahankan. Menurutnya, prinsip dasar yang diusung tetap utuh, tetapi dengan penyesuaian agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Dia mengharapkan, perubahan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi industri pariwisata yang semakin kompetitif, berkelanjutan, dan adaptif terhadap perubahan global.
Sebagai informasi, RUU Kepariwisataan disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada Juli 2024.
Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU kala itu, Agustina Wilujeng Pramestuti, menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab.
Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja.
Namun, pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan dilanjutkan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan DPR RI periode 2024-2029.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Komisi X pada September 2024.
Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyampaikan, ketentuan terkait carry over tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (3) dan Pasal 110 Peraturan DPR RI No.2/2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
“Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan menjadi RUU operan untuk periode 2024-2029,” kata Syaiful dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/9/2024).