Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) mendesak DPR RI dan pemerintah untuk menghentikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kepariwisataan. Pasalnya, substansi dalam draft tersebut tidak mengakomodir aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat Gipi Maulana Yusran mengungkapkan, dalam draft yang diterima oleh Gipi, muncul nama Lembaga Kepariwisataan Nasional dalam rancangan aturan tersebut.
“Usulannya dari mana dan kalau kita lihat detail daripada lembaga kepariwisataan nasional itu kok beririsan dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri,” kata Alan dalam konferensi pers, Rabu (4/9/2024).
Adanya nama lembaga baru tersebut lantas menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku industri pariwisata. Pasalnya, pemerintah dalam Undang-undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan juga sempat mengamanatkan pembentukan dua lembaga, yaitu Badan Promosi Pariwisata dan Gipi. Namun Badan Promosi Pariwisata hingga saat ini tak kunjung terbentuk meski merupakan amanat dari UU Kepariwisataan.
Sementara itu, Gipi, sebagai wadah kolaborasi organisasi pelaku usaha pariwisata justru dihilangkan dalam draft tersebut.
“Tentu disini juga menjadi satu pertanyaan besar, apakah pemerintah memang ingin membubarkan terus membentuk badan baru lagi? Karena proses pembangunan pariwisata itu tidak mudah,” tuturnya.
Baca Juga
Selain adanya pembentukan lembaga baru, Alan menilai bahwa draft tersebut mengatur terlalu detail sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan industri pariwisata. Misalnya, pemerintah memasukan desa wisata dalam draft dokumen tersebut. Menurut Alan, desa wisata seharusnya tidak masuk ke dalam UU lantaran merupakan daya tarik wisata.
Oleh karena itu, dia mengharapkan agar rancangan aturan ini perlu kembali dibahas lebih lanjut. Apalagi, masa kerja DPR dan pemerintah periode 2019-2024 akan segera berakhir pada Oktober 2024.
“Tidak bisa hanya sekedar tergesa-gesa dalam waktu yang singkat untuk menetapkan draft tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU Kepariwisataan telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada 8 Juli 2024.
Wakil Ketua Komisi X DPR sekaligus sebagai pihak pengusul RUU, Agustina Wilujeng Pramestuti menjelaskan, draft RUU Kepariwisataan terdiri dari 17 Bab. Secara terperinci, 5 Bab judul tetap, 9 Bab perubahan judul, 11 Bab baru, 3 Bab dihapus, 6 pasal sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Atas Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan tidak dimuat dalam draf RUU. Begitu pula dengan 3 pasal yang sudah dihapus UU Cipta Kerja.