Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapanas Sebut RI Bisa Setop Impor Pangan, Bagaimana Caranya?

Bapanas menyatakan bahwa Indonesia dapat mengurangi bahkan menghentikan kegiatan impor pangan. Bagaimana Caranya?
Buruh pelabuhan menurunkan beras impor asal Vietnam dari kapal kargo di Pelabuhan Malahayati, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (5/1/2023)./Antara
Buruh pelabuhan menurunkan beras impor asal Vietnam dari kapal kargo di Pelabuhan Malahayati, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (5/1/2023)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan bahwa Indonesia dapat mengurangi bahkan menghentikan kegiatan impor pangan jika berhasil mengurangi food loss and waste atau susut dan sisa pangan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menyampaikan, masalah susut dan sisa pangan menjadi perhatian penting pemerintah lantaran sisa makanan yang terbuang cukup banyak. Setidaknya sekitar 30% makanan terbuang per tahunnya. 

“Kalau kita bisa tangani itu, sudah pasti bisa jadi impor itu sudah tidak kita lakukan lagi,” kata Sarwo dalam agenda Peluncuran Metode Baku Perhitungan Susut Pangan dan Sisa Pangan, Selasa (24/9/2024).

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah telah menyusun target pengurangan susut dan sisa pangan dalam rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pemerintah menargetkan pengurangan susut pangan sebesar 3% per tahun dan 3%-5% per tahun untuk sisa pangan.

Adapun, pada 2045, Indonesia menargetkan pengurangan susut dan sisa pangan sebesar 75%, yang berkontribusi terhadap ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, dan kelestarian lingkungan.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau semua pihak untuk dapat melaksanakan program tersebut melalui sosialisasi yang masif ke seluruh lapisan masyarakat guna mengurangi susut dan sisa pangan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Bapanas juga telah mengusulkan pembentukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) susut dan sisa pangan. Usulan ini muncul usai Komisi IV DPR RI dalam berbagai kesempatan kerap meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi soal susut dan sisa pangan.

“Kami dari Badan Pangan Nasional sudah melakukan inisiasi yaitu mengajukan usulan untuk menyusun Peraturan Presiden,” kata Sarwo dalam agenda Peluncuran Metode Baku Perhitungan Susut Pangan dan Sisa Pangan, Selasa (24/9/2024).

Sarwo mengharapkan, penyusunan aturan susut dan sisa pangan dapat mulai berjalan tahun ini dan terbit dalam enam bulan kedepan. “Mudah-mudahan tahun ini bisa berproses dan dalam enam bulan ke depan mudah-mudahan bisa kita terbitkan,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper