Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan, kegiatan importasi bukan suatu hal yang haram. Apalagi jika dilakukan demi memenuhi stok pangan nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, dalam Bisnis Indonesia Forum 2024, Selasa (30/4/2024).
“Impor itu bukan hal yang haram,” kata Arief, Selasa (30/4/2024).
Menurutnya, importasi diperlukan jika produksi pangan di Indonesia tidak mencukupi untuk kebutuhan nasional. Rekomendasi impor pangan yang diberikan oleh kementerian teknis pun disesuaikan dengan kebutuhan.
Arief menyatakan jika negara ingin mengurangi importasi, maka harus menggenjot produksi komoditas pangan yang dapat dan berpotensi dikerjakan di dalam negeri.
“Produk yang memang kita bisa produksi ayo kita tingkatkan,” ujarnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, pemerintah pada 2024 kembali membuka keran impor untuk sejumlah komoditas pangan. Di antaranya beras, bawang putih, gula pasir, daging sapi dan kerbau, hingga jagung.
Di 2024, pemerintah kembali menambah kuota impor beras sebanyak 1,6 juta. Dengan demikian, total impor beras di 2024 mencapai 3,6 juta ton.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut minimnya produksi beras dalam negeri akibat masa tanam yang terlambat membuat pemerintah memutuskan untuk menambah kuota impor tahun ini.
“Tahun ini 2 juta [ton impor beras] dan 1,6 juta. Hampir 3,6 juta [ton],” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai meninjau Pasar Klender, Jakarta Timur, Senin (26/2/2024).
Selanjutnya, pemerintah setidaknya menetapkan kuota impor bawang putih sebanyak 645.025 ton tahun ini. Kemendag telah menerbitkan izin impor bawang putih sebanyak 244.194 ton.
Adapun kebutuhan bawang putih per bulan mencapai 55.764 ton atau secara tahunan mencapai 669.526 ton. Sementara produksi diperkirakan hanya sekitar 27.547 ton.
Selain bawang putih, pemerintah juga sepakat untuk melakukan importasi sebanyak 145.251 ton untuk konsumsi reguler di mana sebanyak 141.142 persetujuan impor telah diterbitkan.
Untuk cadangan daging ruminansia pemerintah (CDRP), pemerintah sepakat menetapkan kuota sebanyak 120.000 ton, sedangkan importasi daging yang dilakukan swasta ditetapkan sebanyak 50.000 ton.
Produksi dalam negeri diperkirakan hanya mampu mencapai 422.649 sedangkan kebutuhan nasional per tahunnya mencapai 720.375 ton.
Terakhir adalah jagung. Di 2024, pemerintah menetapkan kuota impor jagung sebanyak 1,21 juta ton untuk kebutuhan industri, sedangkan untuk pakan ternak sebanyak 750.000 ton.