Bisnis.com, GRESIK — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dibangun dengan nilai investasi Rp58 triliun akan menghasilkan produk hilir dari konsentrat tembaga hingga memberikan penerimaan negara senilai Rp80 triliun.
Hal itu disampaikan Jokowi pada saat meresmikan produksi smelter PTFI di KEK JIIPE, Manyar, Gresik, Jawa Timur, Senin (23/9/2024).
Kepala negara menyebut, smelter yang telah beroperasi sejak Juni 2024 itu akan mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga yang dibawa dari Papua menuju Gresik.
"Hasilnya 600.000 ton katoda tembaga, kurang lebih 50 ton emas, dan 200 ton perak. Jumlah yang tidak kecil. Ini kalau melihat industrinya sebesar ini, saya yakin ini akan melibatkan banyak UMKM usaha-usaha kecil baik berupa catering, baik menjadi subkontraktor dari semua yang berkaitan dengan smelter di Gresik ini," jelasnya.
Selain itu, Jokowi berharap agar kehadiran smelter PTFI itu segera melahirkan industri turunan tembaga dan industri hilir lainnya.
"Sudah ada yang mulai untuk produksi copper foil, saya kira nanti akan diikuti mungkin pabrik kabel dan lain-lain untuk masuk ke negara kita, termasuk tadi yang disampaikan oleh Bapak Erick Thohir mengenai selenium, yang juga dihasilkan dari smelter tembaga ini sehingga bisa diproduksi semikonduktor," lanjutnya.
Baca Juga
Di sisi lain, presiden dua periode itu mengeklaim Indonesia berpotensi mendapatkan Rp80 triliun dari sisi penerimaan negara berkat hilirisasi tembaga melalui produksi smelter PTFI di Gresik, Jawa Timur.
Jokowi mengatakan, nilai itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan olehnya. Menurut presiden asal Solo itu, negara berpotensi memanen penerimaan Rp80 triliun dari investasi yang telah dikucurkan senilai Rp58 triliun.
"Iseng-iseng saya berhitung berapa sih revenue-nya? Paling penting buat kita, buat presiden adalah penerimaan negara baik pusat dan di daerah berapa. Hitung-hitungan saya penerimaan negara masuk kira-kira Rp80 triliun," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, potensi penerimaan negara Rp80 triliun itu berasal dari dividen, royalti pajak penghasilan (PPh) badan, pajak karyawan, pajak daerah, bea keluar, pajak ekspor dan lain-lain.