Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Soroti Risiko dari Wacana Penerapan Kemasan Rokok Polos

Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan ada risiko dalam aspek pengawasan apabila kemasan rokok dibuat polos atau plain packaging.
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan masukan kepada Kementerian Kesehatan terkait wacana kemasan rokok polos. 

Askolani mengatakan apabila kemasan rokok dibuat polos atau plain packaging, terdapat risiko dalam aspek pengawasan. 

“Kami sudah menyampaikan masukan ke Kemenkes mengenai Permenkes ini… Risiko itu bisa menjadi nyata kalau kemudian kemasan [rokok polos],” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9/2024). 

Di mana Bea Cukai, yang melakukan pengawasan peredaran rokok, khawatir tidak dapat membedakan antara jenis dan golongan rokok yang umumnya tampak dari luar kemasan.

Umumnya, pada kemasan rokok saat ini berisi informasi berupa merek, kandungan tar dan nikotin, pita cukai (berisi harga dan jenis rokok), harga, dan gambaran dampak merokok. 

Bungkus rokok pun saat ini memiliki beragam desain dan warna-warna yang mencirikan masing-masing merek rokok. 

“Kita tidak bisa kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya yang kemudian itu menjadi deteksi awal kita dari jenis kemasan yang sudah ada saat ini,” lanjutnya. 

 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan penerapan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. 

 

Hal tersebut tertuang di dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang merupakan kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 sebagai aturan pelaksana dari UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. 

 

Adapun, melihat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sepanjang tahun ini hingga Agustus 2024 senilai Rp138,4 triliun atau tumbuh 5% secara tahunan (year on year/YoY). 

 

Di mana cukai rokok menjelaskan Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% YoY. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, di tengah tarif cukai rokok Golongan I yang terlampau tinggi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper