Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Sebut Belum Akan Sesuaikan Tarif Cukai Rokok 2025, Batal Naik 5%?

Hingga akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025 yang telah diketok pada pekan lalu, pemerintah belum akan menaikkan tarif cukai rokok.
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 belum akan dinaikkan alias batal. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan, sampai dengan akhir pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang telah diketok pada pekan lalu, pemerintah belum akan menaikkan tarif cukai rokok. 

“Posisi pemerintah untuk kebijakan penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9/2024). 

Meski tidak ada penyesuaian, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lainnya dengan menyesuaikan harga jual di level industri. 

“Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah,” lanjutnya. 

Asko lebih lanjut menyampaikan bahwa kebijakan tarif cukai rokok 2025 mempertimbangkan adanya fenomena downtrading yang marak terjadi. 

Melihat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau sepanjang tahun ini hingga Agustus 2024 senilai Rp138,4 triliun atau tumbuh 5% secara tahunan (year on year/YoY). 

Di mana cukai rokok menjelaskan Rp132,8 triliun atau tumbuh 4,7% YoY. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, di tengah tarif cukai rokok Golongan I yang terlampau tinggi. 

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) multiyears untuk naik sebesar 5% per tahun, mulai 2025. 

Kenaikan tarif cukai secara tahun jamak atau multiyears ini pada dasarnya telah dijalankan dalam dua tahun terakhir, 2023 dan 2024. 

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dengan demikian, tarif saat ini akan berakhir pada penghujung tahun dan pemerintah perlu menetapkan tarif baru. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper