Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Industri Tembakau Beberkan Dampak Cukai Naik hingga Kemasan Polos

Pelaku ekosistem industri tembakau membeberkan dampak adanya rencana kenaikan cukai hingga aturan kemasan polos.
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis/Rachman
Petani mengangkat tembakau yang telah dijemur di Desa Banyuresmi, Sukasari, Kabupaten Sumedang, Senin (20/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku ekosistem industri tembakau membeberkan dampak adanya rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 hingga aturan kemasan rokok polos tanpa merek.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudhara, mengatakan tantangan tambahan yang bakal dihadapi termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.

“Beban cukai kita saat ini sudah sangat berat. Jadi, jangan dinaikkan lagi [pada 2025] karena akan bertambah lagi bebannya,” katanya.

Menurutnya, dengan fakta bahwa penerimaan negara (dari cukai) yang terus turun, maka sebenarnya menunjukkan beban kenaikan CHT yang sudah terlampau tinggi.

Budhyman menuturkan saat ini beban yang dipikul industri juga terasa semakin berat dengan terbitnya PP 28/2024 dan rencana kemasan rokok polos tanpa merek pada RPMK. Kebijakan pemerintah ini sangat menggangu subsistem dan komponen ekosistem pertembakauan.

Dia berpendapat, hal tersebut memicu gangguan pada industri hilir yang berisiko membuat produksi menurun, sehingga otomatis hulunya akan terganggu juga. Tidak hanya itu, tenaga kerja juga akan turun, termasuk petani tembakau dan cengkih.

"Kami jelas menolak pasal bermasalah dan diskriminatif dalam PP Kesehatan, termasuk kemasan rokok polos tanpa merek,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Yogyakarta, Waljid Budi menolak rencana kenaikan CHT pada 2025, khususnya saat ini IHT tengah ditekan regulasi PP 28/2024 dan aturan turunannya.

“Kami khawatir kebijakan ini dapat mengakibatkan penurunan kesejahteraan, bahkan risiko terburuknya adalah PHK,” ujarnya.

Waljid juga menyoroti kenaikan cukai yang terlalu tinggi berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal. Terlebih, keseriusan pemerintah dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal belum maksimal.

Menurutnya, daripada membuat aturan pembatasan peredaran dan pengenaan tarif cukai yang tinggi terhadap industri yang legal, sebaiknya pemerintah lebih serius dalam memberantas rokok ilegal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper