Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hamdan Zoelva: Penunjukkan Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Tidak Sah

Kuasa hukum Kadin kubu Arsjad Rasjid, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa penunjukkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin melalui Munaslub 2024 tidak sah.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin (kiri), Firlie H. Ganinduto, Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia (tengah), Hamdan Zoelva; dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia (kanan) Dhaniswara K. Harjono dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi terhadap Munaslub Kadin 2024 di Jakarta, Selasa (17/9/2024) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin (kiri), Firlie H. Ganinduto, Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia (tengah), Hamdan Zoelva; dan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia (kanan) Dhaniswara K. Harjono dalam Konferensi Pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi terhadap Munaslub Kadin 2024 di Jakarta, Selasa (17/9/2024) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan penunjukkan Anindya Bakriesebagai Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024 – 2029 tidak sah di mata hukum.

Hamdan Zoelva yang juga merupakan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap pihaknya telah mengantongi bukti bahwa sebanyak 21 Kadin provinsi menyampaikan penolakan terhadap penyelenggaraan Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9/2024).

“Di dokumen ini ada 21 pemimpin provinsi yang diwakili oleh ketua umum masing-masing yang menolak Munaslub,” kata Hamdan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Hamdan mengatakan Munaslub Kadin dapat digelar apabila telah mengantongi izin dari 50+1 anggota tingkat provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa yang memiliki hak suara.

Di samping itu, pelaksanaan Munaslub secara sah baru dapat digelar apabila mayoritas anggota Kadin telah memiliki satu kesepahaman bersama lewat peringatan tertulis dalam periode 2x30 hari.

Dia menyebut, kedua komponen tersebut tidak dipenuhi dalam pelaksanaan Munaslub Kadin 2024 yang menunjuk Anindya sebagai Ketum Kadin terpilih.

Dengan demikian, Hamdan selaku Kuasa Hukum Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bakal menempuh langkah dan upaya yang benar menurut hukum untuk mempertahankan kepengurusan Kadin di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.

“Tentu akan mengambil langkah dan upaya yang benar menurut hukum untuk mempertahankan kepengurusan. Sekarang ini kami siapkan dan kam kaji masalah detailnya dan kami tentukan dalam waktu akan datang,” pungkas Hamdan.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang diselenggarakan Sabtu (14/9/2024) di Hotel St Regis, Jakarta yang disebut sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambil alih kepengurusan Kadin dengan menyalahi aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Munaslub yang digelar dianggap tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART.

"Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," kata Arsjad dalam konferensi pers di JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).

Sebelumnya, sebanyak 21 ketua Kadin daerah juga menyatakan menolak hasil Munaslub 2024 dan mendukung Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin.

Berdasarkan keterangan resmi Kadin, penolakan Munaslub 2024 datang dari Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, Gorontalo, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah.

Kemudian, Kadin Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara dan Papua Barat Daya.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan Munaslub yang digelar tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50%+1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper