Bisnis.com, JAKARTA - Nama Ikan Alligator Gar mencuat beberapa waktu lalu usai seorang kakek asal Malang, Jawa Timur dinyatakan bersalah dan divonis penjara lantaran memelihara ikan jenis ini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan larangan untuk tidak memelihara maupun memperjualbelikan Ikan Alligator Gar bukan tanpa alasan.
Pasalnya, ikan tersebut masuk dalam kategori ikan yang membahayakan dan/atau merugikan yang berpotensi membahayakan populasi ikan lain serta merusak ekosistem jika dilepas di perairan Indonesia.
“Alligator Gar bukan ikan yang berasal dari Indonesia. Apabila ikan ini lepas ke perairan umum, bisa mengancam penurunan populasi ikan lainnya dan akan merusak ekosistem perairan tersebut,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono dalam keterangan resminya, Senin (16/9/2024).
Larangan memelihara ataupun memperjualbelikan Ikan Alligator Gar sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 19/PERMEN-KP/2020.
Aturan ini mengatur tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Baca Juga
Lebih lanjut Pung, sapaan akrabnya, menuturkan, sudah banyak kasus ekosistem perairan yang rusak akibat keberadaan ikan berbahaya maupun merugikan tersebut.
Misalnya, populasi ikan Red Devil di Waduk Sermo, DI Yogyakarta telah mengancam keberadaan ikan endemik pada waduk tersebut seperti ikan nila, wader, nilem, dan tawes. Kemudian pada sungai-sungai di Palembang, populasi ikan belida turut terancam punah akibat keberadaan ikan sapu-sapu.
Belum lagi ekosistem Danau Toba. Pung menyebut, ekosistem danau terbesar di Indonesia itu juga telah rusak akibat invasi ikan red devil, sehingga ikan batak, ikan mas, ikan jurung, mujair, pora-pora, dan tiri-tiri kini langka ditemukan di perairan tersebut.
Adapun dalam dua tahun terakhir, KKP bersama pemerintah daerah telah melakukan 18 kali penindakan terhadap ikan berbahaya dan/atau merugikan yang ditemukan di beberapa lokasi seperti di DI Yogyakarta, Jakarta, Blitar, dan Pontianak.
Dari penindakan tersebut, sebanyak 186 ikan berbahaya dan/atau merugikan yang terdiri dari Arapaima, Alligator Gar, dan Piranha telah dimusnahkan dalam operasi pengawasan tersebut.
Pemerintah juga melakukan upaya preventif melalui edukasi kepada pelaku usaha pembudidaya ikan, penghobi ikan hias, pedagang ikan hias, serta Pokmaswas mengenai larangan memelihara dan/atau melepasliarkan ikan berbahaya dan/atau merugikan.