Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dikabarkan akan menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub pada Sabtu (14/9/2024).
Informasi tersebut dibenarkan oleh sumber Bisnis dari lingkungan Kadin daerah. "Iya Munaslub akan digelar besok," ujar sumber tersebut tanpa mau disebut namanya, Jumat (13/9/2024).
Di tengah mencuatnya kabar Munaslub, Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin tengah berlangsung di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada hari ini
Berdasarkan pantauan Bisnis, Konvensi Anggota Luar Biasa Kadin berlangsung di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta. Hingga Jumat (13/9/2024) pukul 17.05 WIB, acara masih berlangsung secara tertutup.
Sejumlah peserta berseragam Kadin Indonesia, juga peserta dari berbagai perkumpulan pengusaha tampak lalu lalang di depan ruangan konvensi.
Berdasarkan pantauan Bisnis, nama Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Benny Soetrisno disebut dan dipanggil langsung oleh pemandu acara.
Baca Juga
Pemandu acara terpantau menyebut soal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia. Kata "Munaslub" pun terdengar samar-samar dari dalam ruangan konvensi.
Mengutip Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, Munaslub adalah Munas yang diselenggarakan di luar jadwal berkala Munas untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kadin Indonesia mengenai pelanggaran-pelanggaran prinsip atas AD/ART dan/atau penyelewengan-penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dan/atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus Kadin Indonesia sehingga ketentuan-ketentuan AD/ART dan/atau keputusan-keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Munaslub sebagaimana dimaksud diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) jumlah Kadin provinsi dan 1/2 dan dari jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir sesudah melalui sejumlah tahap, yakni pemberian peringatan tertulis pertama dan peringatan tertulis kedua.
Munaslub mempunyai wewenang untuk menilai, menerima, dan mengesahkan atau menolak pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Jika pertanggungjawaban dan/atau kinerja Dewan Pengurus Kadin Indonesia ditolak, maka Munaslub dapat memberhentikan Dewan Pengusaha Kadin Indonesia, Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, dan Dewan Pengurus Kadin Indonesia.
Munaslub dinyatakan mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah peserta penuh dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi dan anggota jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak dari peserta yang punya hak suara yang hadir dalam Munaslub.