Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penerapan skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) atau power wheeling tidak diserahkan kepada mekanisme pasar bebas.
Adapun, skema baru power wheeling diusulkan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Beleid ini nantinya akan mengatur kekhususan dan pengaturan power wheeling melalui sewa jaringan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan (EBET). Namun, substansi terkait power wheeling dalam RUU EBET belum disepakati di parlemen.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan, skema power wheeling yang diusulkan dalam RUU EBET mengatur beberapa batasan terkait pemanfaatan jaringan transmisi.
Eninya mencontohkan, nantinya pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (pembangkit IUPTLU) EBET dilarang untuk menyalurkan listriknya secara langsung ke konsumen, baik itu di dalam wilayah usaha (wilus) PLN maupun di luar wilayah usaha lain.
“Jadi untuk yang penjualan yang bebas ke bapak ibu rumah tangga, kita belum ke arah sana," kata Eniya saat ditemui di kantornya, Senin (9/9/2024).
Namun, dalam skema power wheeling RUU EBET nantinya akan memungkinkan pembangkit IUPTLU yang berada di wilus PLN dapat menyalurkan listrik ke kawasan industri melalui wilus di luar milik PLN dengan menyewa jaringan PLN.
Baca Juga
Selain itu, pemegang izin usaha pembangkit tenaga listrik surya (IUPTLS) dan konsumen PLN yang memiliki sendiri pembangkit EBET dapat menyalurkan listrik ke beban perusahaan tertentu dengan menyewa jaringan PLN.
"Jadi selama masih di wilus PLN dan ada sumber EBET, kita boleh melakukan pemakaian transmisi listrik bersama PLN dan bisa disuplai ke konsumen PLN di wilus usaha tertentu," ujarnya.
Eniya menyebut bahwa skema PBJT atau power wheeling ini bakal diterapkan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, dan kebutuhan pasokan tenaga listrik.
Dalam penerapan power wheeling ini, PLN sebagai pemegang wilus ketenagalistrikan terbesar di Indonesia diprioritaskan sebagai BUMN yang melakukan kegiatan usaha ketenagalistrikan untuk dapat melakukan PBJT.
Selain itu, dalam skema ini, harga sewa jaringan ditetapkan oleh pemerintah melalui persetujuan menteri sehingga harga dipastikan tidak akan melambung atau tetap kompetitif.
"Liberalisasi di sini ini nggak ada, semua masih diatur oleh pemerintah, nanti harganya pun, harga transmisi itu diatur oleh pemerintah," ucap Eniya.
Adapun, Eniya menyampaikan bahwa saat ini pembahasan mengenai RUU EBET ini masih tertunda di DPR. Jika RUU ini tak bisa disahkan pada periode Presiden Joko Widodo (Jokowi), dia berharap nantinya ada percepatan agar RUU ini rampung pada periode awal pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kalau tidak di tahun ini, bisa di tahun depan, tapi tahun depan bisa dipercepat juga, karena Pak Menteri [ESDM] ingin segera selesai,” harap Eniya.