Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Sebut Skema Power Wheeling Masuk RUU EBET

Kementerian ESDM memasukan skema power whelling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dalam RUU EBET.
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (26/9/2023). - Bisnis/Rachman
Teknisi melakukan pengecekan rutin pada proyek PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat pada Selasa (26/9/2023). - Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahw skema power whelling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan dalam RUU EBET skema power whelling akan ditambahkan penekanan khusus untuk EBT. 

"Kita bahasa sewa jaringan, terus ketentuan-ketentuan yang tercantum itu sama dengan yang sudah di Undang-Undang Ketanagalistrikan. Dan sudah ada, sudah going,” kata Eniya saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (4/7/2024).

Eniya pun menjelaskan, terkait dengan permasalahan sewa transmisi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan yang telah diterapkan di Indonesia. 

Lebih lanjut, mengenai harga dan ketentuan penggunaan transmisi PLN untuk listrik EBT akan ditentukan dan diatur oleh Menteri ESDM. 

"Untuk harga sama ketentuan penggunaannya itu ditentukan oleh Menteri ESDM," ujarnya

Adapun, terkait dampak kerugian yang akan dialami PLN jika diterapkan skema power whelling dalam RUU EBET sudah dapat diantisipasi. 

Eniya menjelaskan, pemerintah dan DPR sudah menghitung bahwa PLN tetap akan menerima keuntungan dengan sistem power whelling. 

"(Informasi) PLN rugi itu kita sudah hitung. Sewa jaringannya harus sekian, terus modalnya harus sekian. Itu sudah sangat untung. Bahkan dengan IPP saja, 7% marginnya itu selalu sudah ada kan," ucap Eniya.

Adapun, pemerintah kembali mengusulkan masuknya skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling ke dalam RUU EBET.

Ketentuan power wheeling akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan bahwa secara umum, rumusan ketentuan kerja sama jaringan (open access) mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan (EBET).

Mekanisme jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pemegang wilus lain.

"Mekanisme tersebut dilakukan melalui usaha transmisi dan/atau distribusi atau power wheeling," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (20/11/2023).

Untuk pelaksanaan power wheeling, kata Arifin, wajib dibuka akses (open access) penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah.

"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang dari izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," ucap Arifin.

Sebelumnya, skema power wheeling sempat ditarik dari usulan RUU EBET lantaran mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menganggap skema bisnis itu dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper